Medical Treatment by Nurses and Midwives in the Integrated Management of Sick Toddlers
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.13Keywords:
authority, MTBS, medical treatment, nurses and midwivesAbstract
This study analyzed a normative legal research on conflict resolution of norms of legislation related to the implementation of Integraded Management of Childhood Illness abbreviated as IMCI or Manajemen Terpadu Balita Sakit abbreviated as MTBS which discusses two problem fornulations, namely: first, are nurses and midwives have authority to conduct medical treatment in the application of MTBS? Second, what are the juridical consequences of medical treatment by nurses or midwives in the application of MTBS? This research uses a statue approach and conceptual approach. Nurses and midwives do not have the authority to provide medical treatment in the application of MTBS on the basis of Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) that MTBS is performed by trained nurses and midwives and in its implementation should be supervised by the doctors who have been trained, as this may lead to conflict of norms of existing legislation because of the authority to make clinical decisions based on the diagnosis of a disease and medical treatment efforts in the application of MTBS is the authority of the medical or doctor as regulated in Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 ayat (1). Health workers in carrying out practices should be conducted in accordance with the authority based on their competence to ensure legal certainty and sense of justice in order to improve the welfare of the community. On the one hand providing protection for doctors, nurses and midwives and on the other hand provides protection also for users of health services to achieve a quality service, safe, non-discriminatory and remain affordable.
References
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang
Upaya Kesehatan Anak, Berita Negara tahun 2014 Nomor 825.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Berita Negara tahun 2017 Nomor 954.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik Bidan, Berita Negara tahun 2010 Nomor 510.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Sri Siswati, Etika dan hukum kesehatan Dalam Perspektif Undang Undang Kesehatan, edisi pertama, Jakarta : Rajawali Press, 2013.
Pitono Soeparto, et.al., Etik dan hukum di bidang kesehatan, edisi kedua, Airlangga University Press, Jakarta, 2006.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman peningkatan penerapan Manajemen Terpadu Balita Sakit, Jakarta, 2015.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Bagan Manajemen Terpadu Balita Sakit, Jakarta, 2008.
H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2016.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina kefarmasian, Pedoman pengobatan dasar di Puskesmas, Jakarta, 2007.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, edisi pertama, Kencana predana media group, Jakarta, 2010.
H. J. J Leenan dan P.A.F. Lamintang, Pelayanan kesehatan dan hukum, suatu studi tentang
hukum kesehatan, terjemahan, cetakan pertama, Binacipta Bandung, 1991.
Nur Yanto, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, mandar Maju Cv, Bandung, 2008.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang- undangan Pidana Indonesia, belum dipublikasikan.
Wirjono Prodjodikoro, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1997.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Centra, Jakarta, 1968. Masruchin Ruba’I, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Penerbit IKIP, Malang,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









