Pengobatan Medis oleh Perawat dan Bidan dalam Manajemen Terpadu Balita Sakit

Penulis

  • Aloysius Tri Joehanto Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.13

Kata Kunci:

otoritas, MTBS, pengobatan medis, perawat dan bidan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penelitian hukum normatif tentang resolusi konflik norma perundang-undangan terkait dengan penerapan Manajemen Terpadu Penyakit Anak yang disingkat MTBS atau Manajemen Terpadu Balita Sakit disingkat MTBS yang membahas dua rumusan masalah, yaitu: pertama, apakah perawat dan bidan memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan medis dalam penerapan MTBS? Kedua, apa konsekuensi yuridis pengobatan oleh perawat atau bidan dalam penerapan MTBS? Penelitian ini menggunakan pendekatan patung dan pendekatan konseptual. Perawat dan bidan tidak berwenang memberikan perawatan medis dalam penerapan MTBS berdasarkan Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) bahwa MTBS dilakukan oleh perawat dan bidan terlatih dan dalam pelaksanaannya harus diawasi oleh dokter yang telah dilatih, karena hal ini dapat menimbulkan konflik norma peraturan perundang-undangan yang ada karena adanya kewenangan untuk mengambil keputusan klinis berdasarkan diagnosa suatu penyakit dan upaya pengobatan dalam penerapan MTBS merupakan kewenangan medik atau dokter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 ayat (1). Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan kompetensinya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di satu sisi memberikan perlindungan bagi dokter, perawat dan bidan dan di sisi lain memberikan perlindungan juga bagi pengguna layanan kesehatan untuk mencapai pelayanan yang berkualitas, aman, tidak diskriminatif dan tetap terjangkau.

Referensi

Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358.

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran

Negara tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang

Upaya Kesehatan Anak, Berita Negara tahun 2014 Nomor 825.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Berita Negara tahun 2017 Nomor 954.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik Bidan, Berita Negara tahun 2010 Nomor 510.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Sri Siswati, Etika dan hukum kesehatan Dalam Perspektif Undang Undang Kesehatan, edisi pertama, Jakarta : Rajawali Press, 2013.

Pitono Soeparto, et.al., Etik dan hukum di bidang kesehatan, edisi kedua, Airlangga University Press, Jakarta, 2006.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman peningkatan penerapan Manajemen Terpadu Balita Sakit, Jakarta, 2015.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Bagan Manajemen Terpadu Balita Sakit, Jakarta, 2008.

H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2016.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina kefarmasian, Pedoman pengobatan dasar di Puskesmas, Jakarta, 2007.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, edisi pertama, Kencana predana media group, Jakarta, 2010.

H. J. J Leenan dan P.A.F. Lamintang, Pelayanan kesehatan dan hukum, suatu studi tentang

hukum kesehatan, terjemahan, cetakan pertama, Binacipta Bandung, 1991.

Nur Yanto, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, mandar Maju Cv, Bandung, 2008.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang- undangan Pidana Indonesia, belum dipublikasikan.

Wirjono Prodjodikoro, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1997.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Centra, Jakarta, 1968. Masruchin Ruba’I, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Penerbit IKIP, Malang,

Diterbitkan

2021-03-29

Cara Mengutip

Aloysius Tri Joehanto. (2021). Pengobatan Medis oleh Perawat dan Bidan dalam Manajemen Terpadu Balita Sakit. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 24–44. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.13

Terbitan

Bagian

Articles