Pelimpahan Wewenang dari Dokter Kepada Perawat dalam Melakukan Tindakan Intubasi
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.17Kata Kunci:
Intubasi, Ruang ICU, Pelimpahan Wewenang.Abstrak
Penelitian ini mengkaji hubungan hukum perawat dengan dokter dalam satuan kerja di ruang ICU dalam melakukan tindakan pemasangan intubasi serta penegakan hukum terhadap perawat yang melakukan tindakan intubasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaah dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun hasil pembahasan menemukan bahwa dari segi hukum pelimpahan wewenang tindakan medis di rumah sakit dari dokter kepada perawat telah diatur secara menyeluruh sesuai Undang-Undang. Sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa dan tuntutan hukum, perlu adanya peraturan atau undang undang yang secara terperinci mengatur pertanggung jawaban hukum dokter dan perawat dalam penyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik pertanggung jawaban hukum secara administrasi, pidana maupun perdata.
Referensi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116.Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia nomor 4431).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5607).
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. (Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 307.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5612).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 159b/Men.Kes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49/2013 tentang Komite Keperawatan
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelengaraan Praktek Penata Anastesi
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 519/MENKES/PER/III/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anastesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit
Kode Etik Keperawatan.
Kode Etik Kedokteran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika,2014.
Hartono Soerjopraktiknjo, Perwakilan Berdasar Kehendak, Yogyakarta, Andi Offset, 1982.
Ridwan Syahrani. Seluk Beluk dan Azas-azas Hukum Perdata, Bandung, Cet 4, Pt Alumni, 2000.
Soedjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Cet XXX, 2000.
Soerjodiningrat, Perikatan-Perikatan Brsumber Perjanjian , Bandung, Transito, 1991.
Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cet ke IX, 1995.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









