An Analysis of Law Enforcement Against the Rights of Children Who Commit Illegal Levies (Study at the Central Lampung Child Protection Institution)
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.31Keywords:
Penegakan Hukum, Hak-hak Anak, Pungutan LiarAbstract
Crime committed by children is a serious problem faced by every country. In Indonesia, this issue is often raised in the form of seminars and discussions held by government agencies and other related institutions. The purpose of the research is to find out, understand and analyze the factors that influence children who make illegal payments and analyze the form of law enforcement on the rights of children who make illegal payments. The research method uses empirical normative research. Children are young human beings at a young age as the most vulnerable and weak social beings, ironically, children are often placed in the most disadvantaged position, do not have the right to voice, and even become victims of violence and violations of human rights. his rights. Illegal levies are an act carried out by someone who possesses and abuses a certain authority by expecting a reward by violating the rule of law so as to cause moral and material consequences for others, illegal levies are regulated in Article 368 paragraph (1) of the Criminal Code.
References
Buku
A. Rasyid Rahman. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar : UPT MKU Universitas Hasanuddin Makassar
Agung Wahyono dan Siti Rahayu. (2013). Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
A.Salam. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar : Pustaka Refleksi
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : PT Refika Aditama.
Lijan Poltak Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi, Jakarta : Sinar Grafika Offset
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Cetakan Ketiga. Alumni.
Mulyana W. Kusuma. (2016). Hukum dan Hak-Hak Anak. CV. Jakarta : Rajawali
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. (2009). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung : Citra Aditya Bakti
Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan : USU Press
Nandang Sambas. (2010). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Media Grup
Romli Atmasasmita. (2007). Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju
R. Subekti & R. Tjitrosudibio. (2008). Kitab undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan
ke Tigapuluh Sembilan, Jakarta : PT Pradnya Paramita
Romli Atmasasmita. (2007). Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju
Soedjono D. (1976). Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Bandung : Alumni
Sinambela, Lijan Poltak. (2006). Reformasi Pelayanan Publik . Jakarta: Bumi Aksara
Soedarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni
Soejono D. (1973). Doktrin-doktrin krimonologi. Bandung : Alumni
Teguh Sulista dan Aria Zurnetti. (2011). Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Wagiati Soetodjo. (2018). Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama
Jurnal
Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19, No.2
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11, No.2
Harun, R. (2015). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen, Vol.4, No.1
Hikmah,S. (2017). Mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak melalui pembelajaran “aku anak berani melindungi diri sendiri”. Studi di yayasan al-hikmah Grobogan. Sawwa : Jurnal Studi Gender. Vol.1, No.2
Khusnul Huda, & Mokhamad Khoirul Huda. (2021). Perlindungan Hukum Perawat Atas Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis Jahit Luka Di IGD Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.1
Murti, I. M. G. W. (2022). Melihat Berbagai Sistem Hukum Di Dunia Dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol. 4, No.3
Moch Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention: Indonesia English. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.2
Putri, K. D., & Agustianto, A. (2022). Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol.4 No.3
Pratiwi, N. T. S. I., & Nengah, A. N. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal Di Indonesia. Kertha Wicara : Jurnal Ilmu Hukum.
Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, No.2
Syahputra, R. (2018). Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Crimen. Vol.7, No.3
Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 12, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









