Analisis Penegakan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Pada Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.31Kata Kunci:
Penegakan hukum, hak-hak anak, pungutan liarAbstrak
Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah serius yang dihadapi setiap Negara. Di Indonesia masalah tersebut banyak diangkat dalam bentuk seminar dan diskusi yang diadakan oleh lembaga pemerintah dan lembaga terkait lainnya.Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor yang mempengaruhi anak yang melakukan pungutan liar dan menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang melakukan pungutan liar. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif empiris. Anak merupakan manusia mudadalam umur muda sebagai makhluk sosial yang paling rentan dan lemah, ironisnya anak-anak justru sering kali ditempatkan dalam posisi yang paling di rugikan, tidak memiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering menjadi korban tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-haknya. Pungutan liar suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki dan menyalahgunakan suatu kewenangan tertentu dengan mengharap sebuah imbalan dengan menyalahi aturan hukum sehingga menimbulkan akibat moril dan materill bagi orang lain, pungutan liar diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Referensi
Buku
A. Rasyid Rahman. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar : UPT MKU Universitas Hasanuddin Makassar
Agung Wahyono dan Siti Rahayu. (2013). Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
A.Salam. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar : Pustaka Refleksi
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : PT Refika Aditama.
Lijan Poltak Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi, Jakarta : Sinar Grafika Offset
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Cetakan Ketiga. Alumni.
Mulyana W. Kusuma. (2016). Hukum dan Hak-Hak Anak. CV. Jakarta : Rajawali
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. (2009). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung : Citra Aditya Bakti
Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan : USU Press
Nandang Sambas. (2010). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Media Grup
Romli Atmasasmita. (2007). Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju
R. Subekti & R. Tjitrosudibio. (2008). Kitab undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan
ke Tigapuluh Sembilan, Jakarta : PT Pradnya Paramita
Romli Atmasasmita. (2007). Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju
Soedjono D. (1976). Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Bandung : Alumni
Sinambela, Lijan Poltak. (2006). Reformasi Pelayanan Publik . Jakarta: Bumi Aksara
Soedarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni
Soejono D. (1973). Doktrin-doktrin krimonologi. Bandung : Alumni
Teguh Sulista dan Aria Zurnetti. (2011). Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Wagiati Soetodjo. (2018). Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama
Jurnal
Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19, No.2
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11, No.2
Harun, R. (2015). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen, Vol.4, No.1
Hikmah,S. (2017). Mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak melalui pembelajaran “aku anak berani melindungi diri sendiri”. Studi di yayasan al-hikmah Grobogan. Sawwa : Jurnal Studi Gender. Vol.1, No.2
Khusnul Huda, & Mokhamad Khoirul Huda. (2021). Perlindungan Hukum Perawat Atas Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis Jahit Luka Di IGD Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.1
Murti, I. M. G. W. (2022). Melihat Berbagai Sistem Hukum Di Dunia Dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol. 4, No.3
Moch Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention: Indonesia English. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.2
Putri, K. D., & Agustianto, A. (2022). Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol.4 No.3
Pratiwi, N. T. S. I., & Nengah, A. N. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal Di Indonesia. Kertha Wicara : Jurnal Ilmu Hukum.
Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, No.2
Syahputra, R. (2018). Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Crimen. Vol.7, No.3
Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 12, No. 2.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









