Responsibility of the Perpetrator of the Crime of Participation in Embezzlement Due to Employment Relationship
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.33Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, Turut Melakukan, Penggelapan, Hubungan KerjaAbstract
The State of Indonesia is a State of Law, so everyone who commits a crime must carry out his actions through the legal process. The purpose of the study is to analyze the qualifications of participating in the crime of embezzlement due to an employment relationship and to analyze the criminal liability of the perpetrators of participating in the crimeof embezzlement due to an employment relationship. Normative juridical research method. Results and discussion of “participating in” a criminal act by “helping to commit” a criminal act. In "committing" there is a conscious cooperation between the perpetrators and they jointly carry out the will, the perpetrators have a goal in committing the crime. Whereas in "helping to do", the will of the person helping to do is only to help the main actor achieve the goal, without his own goal. If you feel that you have not committed a criminal act of participating in embezzlement and/or fraud, you do not need to worry because to be able to declare someone as a fraud perpetrator.
References
Buku
Adam Chazawi. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda, Jakarta : Bayu Media
Faisal Salam. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung : Mandar Maju
Niniek Suparni. (1993). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika,
R. Soesilo. (1986). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor : Politea
--------------. (1988). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Cetakan I, Bogor : Politeia
Rahman Syamsuddin. (2014). Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta : Wacana Media
Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Roeslan Saleh. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
S.R Sianturi. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Alumni Ahaem-Patahaem
Zuleha. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta : Budi Utama
Jurnal
Drastawan, I. N. A. (2022). Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol.4, No.3.
Faradiza, S. A. (2018). Persepsi Keadilan, Sistem Perpajakan dan Diskriminasi Terhadap Etika Penggelapan Pajak. Jurnal Ilmu Akuntansi. Vol.11, No.1.
Kurniawati, M., & Toly, A. A. (2014). Analisis keadilan pajak, biaya kepatuhan, dan tarif pajak terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak di Surabaya Barat. Tax & Accounting Review. Vol. 4, No.2.
Mudzakkir. (2001). Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Moch Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention: Indonesia English. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.2
Mp, M. R. P., & Pratidina, G. (2022). Memberikan Kesadaran Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Bantuan Hukum Di Kelurahan. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.3, No.1.
Palsari, C. (2022). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia. Vo.4, No.3.
Pradana, A. M. (2015). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 45, No.2
Tami Rusli. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Bandar Lampung : Jurnal Keadilan Progresif, Vol.3, No. 1.
Zainab Ompu Jainah. (2010). Penerapan Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Terhadap Terpidana Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung : Jurnal Keadilan Progresif. Vol.3, No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









