Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Melakukan Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.33Kata Kunci:
Pertanggungjawaban pidana ; Turut Melakukan ; Penggelapan ; Hubungan KerjaAbstrak
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses Hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis Kualifikasi turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja dan menganalisis Pertanggungjawaban pidana pelaku turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil dan pembahasan “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. Jika anda merasa tidak melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan dan/atau penipuan anda tidak perlu risau karena untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan.
Referensi
Buku
Adam Chazawi. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda, Jakarta : Bayu Media
Faisal Salam. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung : Mandar Maju
Niniek Suparni. (1993). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika,
R. Soesilo. (1986). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor : Politea
--------------. (1988). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Cetakan I, Bogor : Politeia
Rahman Syamsuddin. (2014). Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta : Wacana Media
Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Roeslan Saleh. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
S.R Sianturi. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Alumni Ahaem-Patahaem
Zuleha. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta : Budi Utama
Jurnal
Drastawan, I. N. A. (2022). Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol.4, No.3.
Faradiza, S. A. (2018). Persepsi Keadilan, Sistem Perpajakan dan Diskriminasi Terhadap Etika Penggelapan Pajak. Jurnal Ilmu Akuntansi. Vol.11, No.1.
Kurniawati, M., & Toly, A. A. (2014). Analisis keadilan pajak, biaya kepatuhan, dan tarif pajak terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak di Surabaya Barat. Tax & Accounting Review. Vol. 4, No.2.
Mudzakkir. (2001). Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Moch Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention: Indonesia English. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. Vol.1, No.2
Mp, M. R. P., & Pratidina, G. (2022). Memberikan Kesadaran Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Bantuan Hukum Di Kelurahan. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.3, No.1.
Palsari, C. (2022). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia. Vo.4, No.3.
Pradana, A. M. (2015). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 45, No.2
Tami Rusli. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Bandar Lampung : Jurnal Keadilan Progresif, Vol.3, No. 1.
Zainab Ompu Jainah. (2010). Penerapan Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Terhadap Terpidana Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung : Jurnal Keadilan Progresif. Vol.3, No.1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









