Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) : Mengawal Dana Investor di Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v3i1.109Kata Kunci:
dana perlindungan, aset investor, Indonesia SIPFAbstrak
Perlindungan investor di pasar modal berfokus pada perlindungan atas dana, aset maupun modal yang telah disetorkan. Hal ini mengingat pentingnya menjaga kepercayaan atas investor yang memberi amanah pada lembaga pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan modal investor dalam penyelenggaraan Indonesia Securities Investor Protection. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Indonesia SIPF diselenggarakan oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Dana yang hilang bagi pemilik Single Investor Identification (SID) yang diitempatkan pada Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Bank Kustodian dapat direcovery selama kedua pihak tersebut termasuk ke dalam Anggota DPP. Selain itu terdapat tahapan teknis yang harus dilakukan oleh investor untuk mengajukan klaim atas kehilangan dananya. Di Amerika Serikat, perlindungan dana Investor melalui Securities Investor Protection Corporation (SIPC). cakupan SIPC tersedia dalam duajenis situasi yang berbeda yakni perusahaan yang insolvent (tidak mampu bayar) atau perusahaan bangkrut (pailit).
Referensi
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (POJK PDPP)
Buku :
Fabozzi, F. J. and Modigliani, F. (2009). Capital Market: Institutions and Instruments.
th edition. New Jersey: Pearson Education.
Rahadiyan, I. (2014). Tinjauan Umum Tentang Pasar Modal di Indonesia: Pengawasan
Pasar Modal Pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: UII Press.
Sitorus, T. (2015). Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta:Rajagrafindo Persada.
Suratman, dkk. (2009). Aspek Hukum Pasar Modal. Cetakan Pertama. Malang: Setara Press.
Sutedi, A. (2009). Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tavinayati dan Qamariyanti, Y. (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal :
________________. (2020). Pertanggungjawaban Individu Atas Ganti Rugi Disgorgement yang Melibatkan Emiten. Arena Hukum, 13(3), 501-527. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.6
Abubakar, L. (2019). Investor Protection Through Exchange Transaction Settlement Guarantee and Investor Protection Fund, Trunojoyo Law Review, 1(1), 46-60. DOI: https://doi.org/10.21107/tlr.v1i1.5256
Attijani, M.S. (2019). Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi Investor Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Modal, Media Iuris, 2 (2), 157-177. DOI: 10.20473/mi.v2i2.13678
Dewi, I.A.C.K, Budiartha, I. N. P, Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Investor Akibat praktik Manipulasi Dalam Pasar Modal, Jurnal Analogi Hukum, 3 (3), 288-293. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.288-293
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Cita Hukum, 1(2), 341-356. DOI: http://dx.doi.org/10.15408/jch.v1i2.1473
Farachan, Y. M, Budiharto, Lestari, N. L, (2017). Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Dalam Hal Terjadi Suspensi Saham di Bursa Efek Indonesia yang Merugikan Pihak Investor (Studi Kasus: Suspensi Saham PT Buana Listya Tama, Tbk), Diponegoro Law Journal, 6 (2), 1-14.
Fauziyyah, N., Ersyafdi, I.R. (2021). Dampak Covid-19 Pada Pasar Saham di Berbagai Negara, Forum Ekonomi, 23(1), 56-66. DOI: https://doi.org/10.30872/jfor.v23i1.8573
Marino, W.S dan Rohanah, A. S. (2021). Pengaruh Covid-19 Terhadap Pasar Modal di Indonesia, Banku: Jurnal Perbankan dan Keuangan, 2(2), 98-104.
Mentari, N. (2021). Disgorgement (Fund): A Protection Era of Investor Protection in the Capital Market, Journal of Indonesian Law, 2(1), 106-124. DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.106-124
Purboningtyas, D. A, Prabandari, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia Oleh Securities Investor Protection Fund, 12(2), 789-810. DOI : https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29016
Rizki, A. and Jasmine, A. (2018). Investor Protection, Corporate Governance Firm Value: Research on the Companies in Asia, Conference Paper, The 2018 International Conference of Organization Innovation, Volume 2018 diakses melalui https://www.researchgate.net/publication/328975514_Investor_Protection_Corporate_Governance_Firm_Value_Research_on_the_Companies_in_Asia
Sujatmiko, B, Afriana, A. (2015). Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 250-268. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a3
Tesis, Skripsi, Artikel :
Mentari, N. (2019). Pemberian Ganti Rugi Investor Melalui Disgorgement Fund, Tesis, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.
Suryanita, U. D. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemodal Dalam Pasar Modal Indonesia Oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Jurnal, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya.
Website :
Bareksa.com. Pasar Modal Indonesia 2022 Rekor Indeks Saham Hingga Jumlah Investor Tembus 103 Juta. Available online from: https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2022-12-29/pasar-modal-indonesia-2022-rekor-indeks-saham-hingga-jumlah-investor-tembus-103-juta [Diakses 5 Februari 2023].
Finra.org. Your Rights Under SIPC Protection. Available online from: https://www.finra.org/investors/need-help/your-rights-under-sipc-protection [Diakses 10 Maret 2023].
Indonesiasipf.co.id. Available online from: https://www.indonesiasipf.co.id [Diakses 5 Februari 2023].
Investor.gov. Introduction Investing Basics. Available online from: https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/securities-investor-protection-corporation-sipc#:~:text=If%20your%20brokerage%20firm%20goes,a%20%24250%2C000%20limit%20for%20cash. [Diakses 10 Maret 2023].
Pratama, M.A. (2022). COVID-19 dan Efeknya ke Performa Pasar Modal Indonesia. Available online from: https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Covid-19-dan-Efeknya-ke-Performa-Pasar-Modal-Indonesia.aspx. [Diakses 10 Maret 2023].
Sipc.org. What SIPC Protects. Available online from: https://www.sipc.org/. [Diakses 10 Maret 2023].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









