Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)

Penulis

  • Solikah Sriningsih Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.11

Kata Kunci:

Asas Proporsionalitas, Rumah Sakit, BPJS, Perjanjian

Abstrak

Penelitian ini untuk mengetahui karakteristik kontrak kerjasama layanan kesehatan antara rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). dan untuk mengetahui asas-asas proporsionalitas sudah diterapkan dalam kontrak kerjasama antara rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karakteristik kontrak kerjasama layanan kesehatan antara rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai berikut: a. Terbentuk dari dua pihak yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (health insurance institutional)dan rumah sakit (health provider). Dan b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki tanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran dari peserta program jaminan kesehatan yang selanjutnya dibayarkan kepada rumah sakit selaku penyelenggara layanan kesehatan bagi peserta program BPJS. Penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak kerjasama antara rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam pelaksanaan sudah diterapkan pada semua tahap kontrak yang meliputi: pembentukan (pra contract),pelaksanaan kontrak (contract ),dan pasca kontrak (post contract). Asas proporsionalitas menjiwai dalam semua tahapan kontrak yang pada prinsipnya telah terjadi peralihan hak dan kewajiban sesuai beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Referensi

Hasanah. (2017), Pelaksanaan Hubungan Kerja Antara Rumah Sakit Dengan BPJS Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Naskah Publikasi.

Nanda dkk. (2014). Praktek Kemahiran Hukum Perancangan Kontrak. Sulawesi:Unimal Press.

Sabarguna. (2008). Pemasaran Pelayanan Rumah Sakit, Sagung Seto, Yogyakarta. Sugiantari. (2016). Karakteristik Pelayanan Kesehatan Dalam Perlindungan Pasien, Prosiding

Semnas Hasil Penelitian Hukum Kesehatan. Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Agus Yudha Hernoko, (2016) Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3, November.

Budiono. (2017) Citizen Charter Dalam Perspektif Kebijakan Dalam Upaya Optimalisasi Pelayanan Perijinan, Jurnal Vol. 5. No. 1.

Ali, M, (2017),The Principle of Justice and Legal Assurance in Choice of Law For International Electronic Contract, Hang Tuah Law Journal, Volume 1 Issue 1.

Bilyastuti. (2012) Adopsi Citizen’s Charter (Kontrak Pelayanan) Untuk Optimalisasi Pelayanan Publik (Studi Pada Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSU Dr. Saiful Anwar Malang), Jurnal Wacana, Vol. 15, No. 3.

Mahendra. (2018). 7 Kiat Penyusunan Kontrak Kerjasama BPJS Dengan Fasilitas Kesehatan. Dalam

http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/7_kiat_penyusunan_kontrak_kerjasama_bpjs_ dengan_fasilitas_kesehatan, Diakses 4 Juli 2018, Jam 10.00 WIB

Fitri dan Wahyuningsih, (2018), Proses Kontrak Kerja Sama BPJS dengan Rumah Sakit. https://www.kompasiana.com/keilmuanhapsa2013/proses-kontrak-kerja-sama- bpjs-dengan-rumah-sakit_552882a0f17e61705a8b456c. Diakses 4 Juli 2018.

Ridlo. (2018). Aspek Hukum Kontrak Rumah Sakit dan BPJS dalam Jaminan Kesehatan, dalam https://iaridlo.blog/2014/04/08/aspek-hukum-kontrak-rumah-sakit-dan- bpjs-dalam-jaminan-kesehatan , Diakses 7 Juli 2018, Jam 11.00 WIB

Diterbitkan

2021-03-29

Cara Mengutip

Solikah Sriningsih. (2021). Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs). Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.11

Terbitan

Bagian

Articles