Pelindungan Hukum bagi Bidan Memberikan Pelayanan Obat kepada pasien dalam Praktik Kebidanan di Daerah Terpencil

Penulis

  • Nur Asyah Universitas Citra Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.122

Kata Kunci:

Medication Administration by Midwives, Legal Protection

Abstrak

Bidan merupakan tenaga kesehatan yang telah diakui sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Profesional seorang bidan ditentukan apabila dapat bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya berdasarkam kewenangan yang telah ditentukan.Kewenangan bidan dalam pemberian obat dibatasi secara aturan. Namun, bidan yang bekerja di daerah terpencil sering kali dihadapkan dengan permasalahan tentang kewenangan pemberian obat terhadap pasien. Saat di daerah terpencil bidan memberikan obat kepada pasien sesuai masalah atau penyakit pasien berdasarkan kebutuhan pasien. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kewenangan pelayanan bidan memberikan pelayanan obat kepada pasien dalam praktik kebidanan dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi bidan dalam penyelenggaraan praktik. Penulis menggunakan metode penelitian dengan type yuridis normative dan pendekatan masalah menggunakan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan komparatif.Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi bidan memberikan pelayanan obat kepada pasien dalam praktik kebidanan di daerah terpencil diatur dalam Pasal 273 UU Kesehatan menyebutkan bahwa: “tenaga dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Begitupun dalam Permenkes Izin dan Praktik Bidan Pasal 19 dikatakan juga bahwa “dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar.”

Referensi

Perundang-undangan :

Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentan Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Buku :

Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hariyan, S. (2005). Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S & Soemadiningrat, R.O.S. (2019). Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Jakarta: Rajawali Pers.

Sofyan., Mustika., Madjidm N.A., Siahaan, R. (2006). Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI.

Triwibowo, C., & Fauziah., Y. (2012). Malpraktik dan Etika Perawat (Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi). Yogyakarta: Nuha Medika.

Zulvadi, D. (2010). Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta: Cahaya Ilmu.

Jurnal :

Ahmad, S. N. A. J., Sutarno, & Y. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).

Damayanti, D. F., Widjanarko, B., & Purnami, C. T. (2016). Analisis Peran Manajerial Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian Asi (PPASI) di Wilayah Kota Pontianak. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 4(1)

Firmanto, A. A. (2019). Perlindungan Hukum Pasien Pada Bidan Praktik Mandiri Di Indonesia Pasca Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Pranata Hukum, 14(2).

Juariah, S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktik Bidan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 5(2).

Komariah, N., & Novianti, L. (2022). Readiness Of Students Who Use Learning Contracts On Ante Natal Care Practice In Third Trimester. Journal of Maternal and Child Health Sciences (JMCHS), 2(1).

Nuryuniarti, R., & Nurmahmudah, E. (2019). Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(2).

Roihanah, R. (2019). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif UndangUndang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Justicia Islamica, 16(1).

Suriatmadja, T. T. (2016). Minimalisasi Sengketa Medik Pasien dan Tenaga Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal Litigasi, Vol. 16(2).

Tesis :

Syafitri, L. (2012). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan PITCH Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Beresiko Tinggi HIV/AIDS di Poliklinik Rutan Kelas I Cipinang. Tesis. Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Asyah, N. (2024). Pelindungan Hukum bagi Bidan Memberikan Pelayanan Obat kepada pasien dalam Praktik Kebidanan di Daerah Terpencil. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 3(2), 82–92. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.122

Terbitan

Bagian

Articles