Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Pemenuhan Hak Laktasi Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.123Kata Kunci:
Lactation right; health workers; government responsibilityAbstrak
Hak laktasi merupakan bagian dari hak asasi manusia secara kodrati dimiliki oleh seorang perempuan, termasuk tenaga kesehatanperempuan,yang dilindungi oleh negara. Saatmenjalankan tugasnya untuk memenuhi hak-hak pasien, seringkali mereka menghadapi benturandengan pemenuhan hak laktasi yang semestinyamereka peroleh.Sebagai negara hukum, Indonesia memberi perlindungan pemenuhan hak laktasi tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.Penelitian ini menggunakan tipepenelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis benturan hak laktasi tenaga kesehatan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum pemerintah atas pemenuhan hak laktasi bagi tenaga kesehatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa benturan yang dialami tenaga kesehatan dalam memenuhi hak laktasi persoalan terbesarnya adalah terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)dengan UU Kesehatan maupun PP Pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak laktasitersebut. Pemerintah dapat dipandang sebagai subjek hukum dan objek hukum yang berarti pemerintah melakukan pengawasan dan yang diawasiterhadap pelaksanaan ketentuan pemenuhan hak laktasi tenaga kesehatan.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Pemerintah 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Buku
Ansori, L. (2020). Legal Drafting, Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan ke-2. Depok: Rajawali Pers.
Irwansyah. (2022). Kajian Ilmu Hukum Revisi Pertama, Cetakan Ke-3. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Salim, HS., & Nurbani, S. E. (2019). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Ketiga, Cetakan ke-4. Depok: Rajawali Pers.
Jurnal
Afindaningrum, R.S.,. Emilia, O. (2021). Studi Deskriptif Praktik Menyusui pada Ibu Pekerja Industri Dalam Memberikan ASI di Pabrik Tekstil dan Garmen. Jurnal Kebidanan, Volume 10 Nomor 1.
Akbar, T. K.., Mayasari, D., Berawi, K. N., Anggraini, S. I. (2022). Studi Literatur: Tantangan Menyusui pada Ibu Pekerja di Indonesia. Jurnal Medika Malahayati, Volume 6 Nomor 4.
Ambarwati, W. N.., Mutias, A. R. (2020). Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Perilaku Ibu Menyusui yang Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan di Pelayanan Kesehatan. PROFESI (Profesional Islam): Media Publikasi Penelitian, Volume 17 Nomor 2.
Anggriana, A. (2016). Perlindungan Terhadap Perempuan yang Menyusui dalam Memperoleh Ruang Laktasi yang Layak pada Pusat Perbelanjaan Modern (Mall) di Kota Pontianak. Nestor Tanjungpura Journal of Law, Volume 1 Nomor 1.
Fadhila, F. N., Ruhana, A. (2023). Studi Kualitatif Faktor Keberhasilan ASI Eksklusif bagi Ibu Pekerja di Wilayah Kerja Puskesmas Brambang Kabupaten Jombang. Jurnal Gizi Unesa, Volume 03 Nomor 01.
Ismail, H. (2018). Syariat Menyusui Dalam Alquran (Kajian Surat Al-Baqarah Ayat 233). Jurnal At-Tibyan, Volume 3 Nomor 1.
Hadina., Hadriani., Nirma., Mangun, M., Sakti, P. M. (2022). Pemberian Asi Eksklusif pada Ibu Bekerja dan Dukungan Pimpinan Tempat Kerja. Jambura Journal of Health Science and Research, Volume 4 Special Edition.
Hambarrukmi, H., Sofiani, T. (2016). Kebijakan Pemberian ASI Eksklusif Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia. Jurnal Muwazah, Volume 8 Nomor 1.
Hartanti, L., Handayani, D. (2022). Pengaruh Jumlah Jam Kerja Ibu pada Perilaku Pemberian ASI. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Volume 13 Nomor 2.
Ibrahim, F., Rahayu, B. (2021). Analisis Faktor yang Berhubungan dengan Pemberian ASI Eksklusif. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, Volume 10 Nomor 1.
Kusumaningrum, D.N. (2016). Rasionalitas Kebijakan Pro Laktasi Indonesia. Jurnal Sospol, Volume 2 Nomor 1.
Nisa, F., Rahayu, E.P., Dewi, U. M. (2022). Penguatan Intensi Ibu Dalam Memberikan ASI Eksklusif Sejak Masa Kehamilan. Swarna Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1 Nomor 4.
Novayelinda, R. (2012). Telaah Literatur : Pemberian Asi Dan Ibu Bekerja. Jurnal Ners Indonesia, Volume 2 Nomor 2.
Novianti., Rizkianti, A. (2016) Dukungan Tenaga Kesehatan Terhadap Pelaksanaan IMD: Studi Kasus di RS Swasta X dan RSUD Y di Jakarta. Jurnal Kesehatan Reproduksi, Volume 7 Nomor 2.
Nopria, R., Ernawaty, J., Jumaini. (2018). Hubungan Dukungan Keluarga dengan Pemberian Asi Eksklusif Pada Ibu yang Bekerja. JOM FKp, Volume 5 Nomor 2.
Pangestika, E. Q. (2018). Pengaturan Hak Menyusui Anak Pada Waktu Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Volume 24 Nomor 2.
Permatasari, I., Andhini, D., Rahmawati, F. (2020). Pendidikan Manajemen Laktasi Terhadap Perilaku Ibu Bekerja Dalam Pemberian ASI Eksklusif. Jurnal Keperawatan Sriwijaya, Volume 7 Nomor 1.
Putri AT, M. E. 2011. Tinjauan Atas Perlindungan Hukum terhadap Hak Menyusui Anak Selama Waktu Kerjadi Tempat Kerja bagi Pekerja Perempuan. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 3.
Rahadian, A. S. (2014). Pemenuhan Hak ASI Eksklusif di Kalangan Ibu Bekerja: Peluang dan Tantangan. Jurnal Kependudukan Indonesia, Volume 9 Nomor 2.
Rahmayanthi, G., Sukihana, I. A. (2020). Perlindungan Hukum bagi Ibu Menyusui dalam Penyediaan Ruang Menyusui yang Layak pada Pusat Perbelanjaan Modern (Plaza Renon Denpasar). Jurnal Kertha Semaya, Volume 8 Nomor 3.
Rosita, N. A. (2016). Peran Dukungan Orang Tua Faktor yang Paling Berpengaruh Terhadap Pemberian Asi Ekslusif. Unnes Journal of Public Health, Volume 5 Nomor 4.
Sukmadewi, Y. D. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Masa Istirahat Melahirkan dan Menyusui Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 6 Nomor 3.
Suryawantie, T., Permana, G. G. S., Wahyudi, I. (2020). Implementasi Peraturan Pemerintah Bersama Tiga Menteri No.48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja Dilakukan di Institusi Kesehatan di Kabupaten Garut. Jurnal Medica Cendikia, Volume 7 Nomor 1.
Syahnimar, L. (2020). Institutional Role in Relation to Legal Policy Towards of Children’s Rights to Exclusive Breastfeeding. Lampung Journal of International Law, Volume 2 Issue I.
Triyani, R., Tarina, D. D. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Hamil (Studi Pada Perusahaan Es Krim Di Bekasi). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Volume 4 Nomor 1.
Windayani, T. (2018). Penegakan Hukum Ketentuan Pidana Pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 13 Nomor 1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









