Penyelenggaraan Layanan Terapi Sel Punca Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Bioetika
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v4i1.132Kata Kunci:
: sel punca; riset berbasis terapi; etikaAbstrak
Penyakit degeneratif saat ini menjadi penyebab kematian terbesar di dunia. Sel punca yang mempunyai kemampuan untuk meregenerasi sel merupakan terobosan terbaru untuk terapi penyakit tersebut. Sel punca menggunakan sel yang berasal dari manusia sehinggasarat dengan masalah etik. Bioetikaadalahilmu yang mengevaluasi tentang tindakan moralatau penerapan etikaberdasarkan pada analisis ilmiah tentang biologi, obat dan teknologiuntuk pemeliharaan kesehatan manusia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyelenggaraan layanan terapi sel punca di Indonesia dari sudut bioetika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah penyelenggaraan layanan terapisel puncadi Indonesia seharusnya mengikuti prinsip etika : hanya boleh dilakukan apabila terbukti keamanannya, dilarang untuk tujuan reproduksi, tidak boleh berasal dari sel embrionik, harus bersumber dari manusia, tidak boleh diperjualbelikan, dan dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.Kendala penyelenggaraan layanan sel puncadi Indonesia yaitu belum lengkapnya sarana, sumber daya manusia, dan regulasi pemerintah sehingga banyak penggunaan sel punca yang tidak sesuai dengan masalah etika dan peraturan yang berlaku.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca Dan /Atau Sel. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 993
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1158
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
Buku-buku
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Jakarta
Mahmud, P. (2021). Penelitian Hukum, Cetakan ke-16. Jakarta: Kencana
Tarigan, S.F. (2022). Etika dan Hukum Kesehatan. Surabaya: JDS
Jurnal
Adeyani, A., Mappaware, N.A, Madya, F. (2019). Kematian Janin Dalam Rahim Ditinjau dari Aspek Medis, Kaidah Dasar Bioetik, dan Keutamaannya dalam Tinjauan Islam. UMI Medical Journal : Jurnal Kedokteran, 4(2), 70-82
Afandi, D. (2017). Kaidah Dasar Bioetika Dalam Pengambilan Keputusan Klinis Yang Etis. Jurnal Majalah Kedokteran Andalas, 40(2), 111-121
Arif, M., Ali, H,, Katar, Y. (2021). Perbedaan Proliferasi Sel Punca Jenis Bone Marrow dan Jenis Wharton’s Jelly, Jurnal Ilmu Kesehatan Indonesia, 2(2), 24-28
Aryana I.G.N & Febyan. (2023). Sel Punca sebagai Terapi Regenerasi Potensial Kasus Ortopedi. CDK-313, 50(2), 113-116
Handajani, A., Roosihermiatie, B., Maryani, H. (2010). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pola Kematian Pada Penyakit Degeneratif di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 13(1), 43-53
Imantika, F. (2014). Peran Sel Punca (Stem Cells) Dalam Mengatasi Masalah Infertilitas Pada Wanita. Medula, 2(2), 47-55
Koewarijanto, H. (2015). Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 1(1),35-52
Lestari, R.D. (2023). Bioetika Dalam Ilmu Kedokteran Dan Multidisiplin Keilmuan. MAHESA: Malahayati Health Student Journal, 3(10), 3218-3224
Mahendra, C. (2022). Terapi Berbasis Sel: Perkembangan Terkini. CDK, 49( 3). 138-142
Ningrum, A.P. & Kurniawaty, E. (2019). Peran Sel Punca Mesenkimal Dalam Memperbaiki Kerusakan Parenkim Paru. Majority. 8(1), 201–205.
Perdana B.W., & Wirasila, N. (2022). Kriminalisasi Penggunaan Sel Punca Embrionik Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Kertha Wicara, 11(4), 747-758
Rahmadana, N., & Azman. (2023). Pengobatan Stem Cell Embrionik; Analisis Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam. SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 373-391
Sagita, S. (2020). Kontroversi Penelitian dan Terapi Sel Induk (Stem Cells) dalam Pandangan Etika Sains. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(2), 54-62
Sandra, F., Murti, H., Aini, N. (2008). Potensi Terapi Sel Punca dalam Dunia Kedokteran dan Permasalahannya, JKM, 8 (1), 94 - 100
Sofia, J.A. (2020). Kajian penerapan Etika Dokter Pada Pemberian Pelayanan Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2),16-25
Sundoro, J., & Setiabudy, R. (2022). Etik Penelitian Kedokteran Indonesia. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 6(1), 15-23
Suparno, A., Rubinadzari, N., Kasasiah, A. (2022). Generasi Berikutnya: Sel Punca Mesenkim Sebagai Sistem Penghantaran Obat Berbasis Sel. Majalah Farmasetika, 7 (2), 121-140
Tursina, A. (2019). Terapi Transplantasi Sel Punca Sebagai Upaya Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Dan Hukum Islam. AKTUALITA, 2 (1), 59-86
Widjaja, G., Efiyanti, M. (2020). Transfusi, Sel Punca, Dan Transplantasi Organ Dalam Hukum Kesehatan Masyarakat. Cross-border, 3(2), 261-275
Zakrzewski, W., Dobrzyński, M., Szymonowicz, M., dan Rybak, Z. (2019). Stem cells: past, present, and future. Stem Cell Research & Therapy, 10(68), 1-22
Majalah
BPJS Kesehatan. (2020). Penyakit Katastropik Berbiaya Mahal. Tetap Dijamin Program JKN-KIS. Media Info BPJS Kesehatan, Jakarta. Edisi 104
Makalah
Bagiastra, N., & Yuliastrini, N.M.A. (2017). Sel Punca Embrionik dalam Aspek Yuridis dan Etika Biomedis, Laporan Akhir Hibah Penelitian Unggulan Udayana. Bali
Laman
Pranita, E., Sel Punca Jawaban Untuk Pengobatan Penyakit Degeneratif Pada Lansia. (2019). https://sains.kompas.com/read/2019/12/29/101510423/. [Diakses 24 September 2023]
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









