Perlindungan Hukum bagi Bidan Praktik Mandiri dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.15Kata Kunci:
bidan praktik mandiri, perlindungan hukumAbstrak
Perlindungan Hukum Bagi Bidan Praktik di atur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57 dan 75. Pasal 57 menentukan bahwa: “tenaga dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.” Pasal 75 menentukan bahwa: “ tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Begitupun dalam Permenkes 1464/Menkes/Per/X tahun 2010 tentang Izin dan Praktik BidanPasal 19 menentukan bahwa: “dalam melaksanakan Pratik/kerja, bidan mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjangsesuai dengan dengan standar”. Tulisan ini akan menjelaskan tentang kewenangan bidan dalam penyelenggaraan bidan praktik dan perlindungan hukum bagi bidan dalam penyelenggaraan bidan praktik mandiri. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kewenangan pelayanan bidan praktik mandiri dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bidan praktik mandiri dalam penyelenggaran bidan praktik mandiri. Penulis menggunakan metode penelitian dengan type yuridis normative dan pendekatan masalah menggunakan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan komparatif.
Referensi
Andi Hamzah. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Cecep Triwibowo dan Yulia Fauziah. (2012). Malpraktik dan Etika Perawat (Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi). Yogyakarta: Nuha Medika.
Departemen Kesehatan (Depkes). (2014). Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Dudi Zulvadi. (2010). Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta: Cahaya Ilmu. Masrudi Muchtar. (2015). Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi di Indonesia.
Yogyakarta: Aswaja Pressindi.
Mustika Sofyan, et.al. (2006). Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Safitri Hariyan. (2005). Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media.
Sri Praptianingsih. (2006). Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto & R. Otje Salman. (1996). Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Rajawali Pers, Jakarta.
Sajipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
F. Indradjaja, D. Dasmiredja, & S.U. Sutarjo. (1993). Aspek Sistem Rujukan Dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Yang Berkesinambungan, dalam Majalah Kedokteran Indonesia, Vol. 43 No. 3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









