Tanggung Jawab Hukum Praktik Tanpa Surat Izin oleh Penata Anestesi di Rumah Sakit (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta)

Penulis

  • Edi Prayitno Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.16

Kata Kunci:

rumah sakit, penata anestesi, praktik tanpa izin, tanggung jawab hukum

Abstrak

Yurisdiksi kesehatan kian marak. Secara yuridis rumah sakit bertanggung jawab atas semua kerugian yang diakibatkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Sebagai langkah preventif rumah sakit melakukan kredensial terhadap semua tenaga kesehatan yang terlibat perawatan medis langsung, salah satunya adalah kepemilikan surat izin praktik. Dalam latar belakang terdapat isu hukum, yakni praktik tanpa surat izin oleh penata anestesi di rumah sakit. Maka timbul permasalahan legalitas dan pembebanan tanggung jawab. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian didapatkan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab secara hukum terhadap praktik tanpa surat izin oleh penata anestesi di rumah sakit, tergantung pada perjanjian kerja bersama. Sehingga Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak berlaku absolut.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/ MENKES/ PER/ IV/ 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi.

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta:Citra Aditya Bakti.

Sjachran Basah. (1992). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung:Alumni.

Hasrul Buamona. (2015).Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis.

(2015).Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis.

Diterbitkan

2021-04-19

Cara Mengutip

Edi Prayitno. (2021). Tanggung Jawab Hukum Praktik Tanpa Surat Izin oleh Penata Anestesi di Rumah Sakit (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta). Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 73–84. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.16

Terbitan

Bagian

Articles