Pertanggungjawaban Hukum Direktur Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Terapi Oksigen Hiperbarik
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.19Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Direktur Rumah Sakit, Terapi oksigen hiperbarikAbstrak
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau sudah tidak dapat ditunda lagi dan masyarakat Indonesia yang dinamis dan semakin kritis menuntut pelayanan profesional yang mutakhir dan manusiawi. Departemen Kesehatan memiliki kebijakan pelayanan kesehatan yang berlandaskan pada visi masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dan memiliki misi untuk membuat rakyat sehat. Salah satu pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terapi oksigen hiperbarik yang merupakan terapi menggunakan oksigen murni dalam ruangan bertekanan tinggi yang pada awalnya digunakan sebagai pengobatan utama penyakit -penyakit akibat penyelaman, saat ini hiperbarik juga telah digunakan sebagai pengobatan tambahan dan pengobatan pilihan lain bagi masyarakat umum guna membantu penyembuhan berbagai penyakit. Dengan meningkatnya permintaan masyarakat untuk pelayanan terapi oksigen hiperbarik ini dan banyak Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan untuk terapi tersebut. Pemerintah melalui Menteri kesehatan perlu mengeluarkan Kepmenkes Nomor 120/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Medik Hiperbarik. Pembentukan standar operasional dalam pelaksanaan terapi oksigen hiperbarik ini menjadi acuan Pertanggungjawaban Direktur Rumah Sakit sebagai pelaksana pemberi pelayanan terapi tersebut.
Referensi
Huda, Nuh. Tesis Pengaruh Hiperbarik Oksigen (HBO) Terhadap Perfusi Perifer
LukaGanggren Pada Penderita DM di RSALDr.Ramelan Surabaya. Depok, 2010.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media
Publishing, 2006.
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Iskandarsyah, Mudakir. Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik. Bekasi: Permata
Aksara,, 2010.
J.J.H.Bruggink. Refleksi Tentang Hukum. Ed. Arif Shidarta. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Jimli Asshiddiqe, Ali Safa'at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press,
Koeswadji, Hermein Hadiati. Hukum Untuk Perumahsakitan. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002.
Kristian. Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2016.
—. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum
di Berbagai Negara. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2016.
Kurnia, Titon Slamet. Hak atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia.
Bandung: Alumni, n.d.
Labut, Hipatios. Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum
Dalam Hukum Administrasi Negara. 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media
Grup, 2013.
Muntaha. Hukum Pidana Malpraktek Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta
Timur: Sinar Grafika, 2017.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka
Cipta, 2005.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Rahadjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Bakti, 2000.
—. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, n.d.
Riyadi, Machli. Teori IKNEMOOK dalam Mediasi Malpraktik Medik. n.d.
Said, Nadya. "https://media.neliti.com/media/publications/152891-ID-hubunganhukum-antara-pasien-dan-tenaga." n.d. Hubungan Hukum Antara Pasien Dan
Tenaga Medis Serta Rumah Sakit. 25 Desember 2019.
Saleh, Roslan. Tentang Tindak-Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta:
BPHN, 1984.
Setiono. Tesis Role of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta:
Rajawali Press, 2018.
—. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Suganda, Munandar Wahyudin. Hukum Kedokteran. Bandung: Alfabeta, 2017.
—. Hukum Kedokteran. Bandung: Alfabeta, 2017.
Susanto, Lunardhi. Tesis Efek Terapi Oksigen Hiperbarik Terhadap Skor InternationalIndex
Of Erectile Function-5 Dan Kadar hs-CRP Pada Penderita Disfungsi Ereksi. Surabaya:
Universitas Airlangga, 2017.
Tribowo, Cecep. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2014.
Triwulan, Tatik. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher,
Wiradharma, Dany. Hukum Kedokteran. Jakarta: Binarupa Aksara, 1996
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









