Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention

Penulis

  • Moch Zainuddin Politeknik Pelayaran Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.20

Kata Kunci:

Seafarers, MLC 2006, ILO, legal norms

Abstrak

Pelaut merupakan profesi yang penuh dengan tangtangan, kebutuhan profesi pelaut di dunia semakin meningkatberbanding lurus dengan tingkat kenaikan perekonomian dunia. Indonesia merupakan salah satu anggota IMO (International Maritime Organization), dengan jumlah tenaga pelaut lebih dari satu juta tenaga kerja di harapkan menjadi komoditas pekerja pelaut mampumenambah devisa pendapatan bagi Negara Indonesia sebagai anggota IMOikut hadir dalam konfrensi MLC 2006 yang di selenggarakan di Jenewa Swiss. Dengan hadirnya Indonesia sebagai anggota IMOpada MLC 2006maka Negara hadir dalam perlindungan hukum bagi kesejahteraan pelaut di Indonesia yang disetarakan dengan kesejahteraan pelaut dunia mengenai pengaturan kontrak kerja dan gaji pelaut, masih adanya gaji yang di bawah standar tidak sesuai dengan aturan ILO(International Labour Organization)minimun sebesar $614 atau Rp. 8.643.769,-(kurs $1= Rp. 14.077,-). Pemerintah masih menerapkan aturan mengenai upah pelaut Indonesia sesuai dengan UMR daerah tempat domisili perusahaan perkapalan berada. Adanya ketidaksesuaian tersebut menimbulkan konflik norma hukum. Perlindungan hukum bagi pelaut khususnya tentang kesejahteraan perlu diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Perundang –undangan dan diawasi oleh badan yang di bentuk oleh pemerintah demi adanya asas keadilan di dunia kerja bagi profesi pelaut.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan :

ILO, 1970, Minimum Wage Fixing Convention, International Labour Organization, no.131

International Labour Organization (ILO), Maritime Labour Convention.

Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi

Buku - buku

Atkinson. 2005. Atkinson Review: Final Report. Measurement of Government Output and Productivity and the National Accounts. New York, Palgrave Macmillan

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ketujuh, Kencana, Jakarta,2011.

Moh Nazir,Metode Penelitian, Ghalia Indonesia,Jakarta,2005.

IOE. 2014.The Minimum Wage, Guidance paper of the International Organisation of Employers

OECD. 2001. Measuring Productivity: OECD Manual, Measurement of aggregate and industry-level productivity growth. Paris, OECD .

Website :

http ://ombudsman.go.id.“Pelaut mayday dan maladministrasi”,selasa 07/05/2019 laman web diakses 10 Oktober 2019, jam 10.00 WIB

http://web berita Trans.com. Anies bawesdan, Penetapan UMR Jakarta, Balai Kota, Jakarta. diakses 10 Oktober 2019, jam 13.00 WIB.

Diterbitkan

2021-12-20

Cara Mengutip

Moch Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(2), 130–144. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.20

Terbitan

Bagian

Articles