Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Dental Malpractice and Criminal Liability : A Review Of Law No. 17 Of 2023 On Health

Penulis

  • Yessy Andriani Fauziah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Ciputra
  • Husin Alhadad Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Dany Agis Susanti Fakultas Hukum Universitas 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.230

Kata Kunci:

Malpraktik Kedokteran Gigi, Tanggung Jawab Pidana, UU No. 17 Tahun 2023

Abstrak

Kasus malpraktik dalam bidang kedokteran gigi menjadi isu hukum yang semakin mendapat perhatian, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dokter gigi. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam regulasi hukum kesehatan di Indonesia, termasuk aspek pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis. Peraturan ini mengatur batasan dan sanksi terhadap praktik yang dianggap kelalaian atau malpraktik. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dokter gigi dalam kasus malpraktik berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis literatur dengan fokus pada regulasi dan konsep hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 memberikan ketegasan lebih dalam pengaturan tanggung jawab pidana dokter gigi, namun masih terdapat  beberapa  ketidakjelasan  dalam  implementasinya,  terutama  dalam membedakan antara kelalaian dan malpraktik. Selain itu, perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam menghadapi tuduhan malpraktik juga perlu diperjelas dalam peraturan pelaksanaannya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan tenaga medis dalam memahami implikasi hukum dari tindakan medis yang dilakukan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi di masa depan.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Buku :

Kazarian, M. (2020). Criminalising medical malpractice: A comparative perspective. In Criminalising Medical Malpractice: A Comparative Perspective. https://doi.org/10.4324/9781315099170

Jurnal :

Aldahmashi, A., Alkattan, A. and Al-aydaa, F. (2023), “Awareness of Health Professional Regulations, Associated Factors, and Malpractice Consequences among Dentists”, Saudi Journal of Health Systems Research, https://doi.org/10.1159/000534323.

Budiarsih, B. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Dokter atas Kesalahan dalam Mendiagnosis Dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01). https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.5

Darmawan, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktek Dokter yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan NO.288/PID.SUS/2018/PN. NJK). El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.13999

Ensaldo-Carrasco, E., Sheikh, A., Cresswell, K., Bedi, R., Carson-Stevens, A., & Sheikh, A. (2021). Patient safety incidents in primary care dentistry in England and Wales: A mixed-methods study. Journal of Patient Safety, 17(8). https://doi.org/10.1097/PTS.0000000000000530

Handoyo, B. (2020). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Malpraktik Dokter pada Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Hukum Pidana. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH. https://doi.org/10.47498/tasyri.v12i01.360

Hermawan, S. M., Juhana, U., & Kusumah, H. A. (2023). Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Reformasi Hukum, 27(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.659

Jamaluddin, J., & Karmila, R. (2022). Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Administrasi dan Etika Profesi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4). https://doi.org/10.36418/jist.v3i5.419

Koto, I. and Asmadi, E. (2021), “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit”, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, Vol. 4 No. 2, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5372.

Kuhnisch, J., Jungmann, S., Eberhard, L., & Stucke, K. (2021). Artificial intelligence in dentistry: Current applications and future perspectives. Journal of Dental Research, 100(8), 867-876. https://doi.org/10.1177/0022034520915714

Putra, F. M. D. (2023). Pembaharuan Undang-Undang Praktik Kedokteran Kaitannya dengan Kriminalisasi Dokter pada Kasus Malpraktik di Indonesia. MAGISTRA Law Review, 4(01). https://doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3677

Sibarani, S. (2017). Aspek Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktik Dilihat dari Sudut Pandang Hukum Indonesia. Justitia et Pax, 33(1). https://doi.org/10.24002/jep.v33i1.1417

Soeryadi, P., Silitonga, V. D., & Putra, Y. A. E. (2024). Resiko Hukum Serta Perlindungan Hukum Bagi Dokter Gigi dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan Gigi Mandiri. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 1223. https://doi.org/https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3689

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-27

Cara Mengutip

Andriani Fauziah, Y., Alhadad, H., & Agis Susanti, D. (2025). Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Dental Malpractice and Criminal Liability : A Review Of Law No. 17 Of 2023 On Health. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 5(1), 64–75. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.230

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama