Perlindungan Hukum Pasien CoAss di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan

Penulis

  • Hansen Kurniawan Kedokteran Gigi Universitas Hang Tuah
  • Chomariyah Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Ninis Nugraheni Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v4i2.234

Kata Kunci:

Dokter gigi CoAss, Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan, Hak Pasien, Perlindungan Hukum

Abstrak

Masyarakat selalu bertanya apakah hak hak yang didapatkan pasien selama dikerjakan dokter gigi umum dibandingkan dokter gigi CoAss adalah sama dan apakah didapatkan perlindungan hukum selama dikerjakan dokter gigi CoAss. Penelitian  ini bertujuan membahas perlindungan hukum pasien yang dikerjakan dokter gigi  CoAss di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini  metodologi yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan pada UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Hasil penelitian menunjukan Pasien berhak atas pemenuhan hak-hak mereka, termasuk mendapatkan informasi lengkap, persetujuan tindakan medis, kerahasiaan, dan perlindungan hukum dari tindakan kelalaian yang diatur di  UU Kesehatan dan PP 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan. hak-hak pasien serta tanggung jawab hukum terhadap CoAss yang beroperasi di bawah pengawasan dokter senior/ DPJP dapat terpenuhi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun CoAss belum memiliki izin praktik, hak pasien di RSGMP tetap terpenuhi, dengan prosedur yang mengutamakan keselamatan pasien. Tulisan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari institusi, peraturan yang jelas mengenai hak pasien, dan perlunya mekanisme penyampaian keluhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Buku :

Gunarso, R. (2010) Rumah Sakit gigi dan mulut Pendidikan universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Thesis. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Hartono, E.J. (2018). Malpraktek Oleh CO-AS yang menjalani Pendidikan Profesi di Rumah Sakit Pendidikan. Thesis. Surabaya : Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah.

Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju.

Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Martono, K. (2019). Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Nahdhah dan Istiana Heriani. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien dalam Hubungan Hukum Dokter dengan Pasien Pada Pelayanan Kesehatan. Prosiding Hasil Penelitian Dosen Uniska Tahun 2017.

Novekawati. (2019) Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama. Metro Lampung : Sai wawa Publishing.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan , HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Standart Kopetensi Dokter Gigi Indonesia 2015.

Sumarno, M. M. (2020) Manajemen Komplain dalam Peningkatan Kepuasan Pasien dalam Layanan Kesehatan di Rumah Sakit. Undergraduate thesis. Surabaya : Stikes Surabaya.

Syah, M. I. . (2019). Tuntutan Hukum Malpraktik Medis, Cetakan Pertama. Jakarta : Penerbit Bhuana Ilmu Populer.

Tutik, Titik Triwulan dan Shita Febriana. (2010) Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cetakan Pertama. Jakarta : PT. Prestasi Pustakaraya.

Jurnal :

Alhumaira, Nanda dan Sam Renaldy. (2023). Perlindungan hukum terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi KerahasianData Medis Pasien yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) Vol 3 No 2, 2023. DOI : https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97

Arthani, Ni L. G. Y. and Made E. A. Citra. (2013) Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malpraktek. Jurnal Advokasi, vol. 3, no. 2, 2013. https://www.neliti.com/publications/29378/perlindungan-hukum-bagi-pasien-selaku-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan-yang-men

Astuti, E.K. (2022). Hubungan Hukum antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis, E- jurnal, Universitas Muhammadiyah Malang. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/292

Harant, T. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadapa Kerahasian Data Pasien Antara Rekam Medis Konvensional dan Elektronik, Federalisme :Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi Vol 1 No 3 Agustus 2024. DOI: https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.10

Listiantari, D. (2024). The relationship of Knowledge and Behavior of Dental Post Graduate Student Regarding Personal Protective of RSGM Saraswati Denpasar, Interdental, April 2024. DOI : 10.46862/interdental.v20i1.6582

Maulana, A. (2021). Implementasi Hospital By Laws dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Jurnal JURISTIC Vol 2 No 3 Desember 2021. DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2675

Ningsih, S. A. (2020). Pelayanan Hak Hak Pasien terhadap pelayanan Kesehatan Di rumah sakit, Jurnal Keperawatan Muhammadiyah Bengkulu Vol 8 No 2 Oktober 2020. DOI: https://doi.org/10.36085/jkmb.v8i2.1068

Rahmadani, A. (2016). Rumah Sakit Pemerintah Sebagai Sebuah Organisasi : Struktur, Manajemen dan Pengembangan Organisasi. https://www.researchgate.net/publication/289674821_RUMAH_SAKIT_PEMERINTAH_SEBAGAI_SEBUAH_ORGANISASI_STRUKTUR_MANAJEMEN_DAN_PENGEMBANGAN_ORGANISASI.

Ramdani, M. I. . (2019). Pemenuhan Hak Pasien Atas Informasi Penyakit dan Tindakan Medis Dalam Upaya Mengurangi Risiko Tuntutan Pasien di Rumah Sakit TMC Tasikmalaya, Aktualita Vol2 No 2 Desember 2019. DOI : https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4991

Roihanah, R. (2019) Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,2019, Justicia Islamica :Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Vol 16 No 1 Juni 2018. DOI : https://doi.org/10.21154/justicia.v16i1.1664

Siringoringo, V.M.P., Dewi Hendrawati, dan R.Suharto (2017). Pengaturan Perlindungan Hukum Hak Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang undangan tentang Kesehatan Indonesia, Diponegoro Law Jurnal Vol 6 No 2, 2017. DOI : https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17445

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-25

Cara Mengutip

Kurniawan, H., Chomariyah, & Nugraheni, N. (2025). Perlindungan Hukum Pasien CoAss di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 4(2), 68–82. https://doi.org/10.30649/jhek.v4i2.234

Terbitan

Bagian

Articles