Mediasi Sebagai Asas Primum Remidium Dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berbasis Keadilan Proporsional
Mediation As The Primum Remidium Principle In Health Service Dispute Resolution Based On Proportional Justice
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.235Kata Kunci:
Dispute, Mediation, Primum remidium, JusticeAbstrak
Sejak diberlakukannya UU 17/2023 membuka paradigma baru dan penegasan bagaimana amanat penyelesaian perselisihan dalam bidang kesehatan ini dilakukan, yang meletakkan alternatif penyelesaian sengketa menjadi hal yang utama dan pertama sebelum upaya hukum lainnya dipakai oleh para pihak yang bersengketa. Sebagai sebuah logika a contrario penerapan hukum pidana sebagai asas ultimum remidium, maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan untuk perkara perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU 17/2023 sebagai penerapan asas primum remidium. Konsep Primum Remidium sebagai tatanan hukum dalam penyelesaian perselisihan akibat pelayanan kesehatan dalam UU 17/2023 dan mediasi menjadi pilihan utama penyelesaian perselisihan akibat pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah pendekatan penyelesaian dugaan pidana dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan melalui restorative justice ini adalah langkah primum remidium untuk mengembalikan fungsi hukum pidana sebagai fungsi ultimum remidium bilamana upaya hukum lainnya sudah tidak dapat digunakan sebagai efek jera seorang dokter. Proses penyelesaian dengan musyawarah untuk mencapai mufakat inilah tercipta keadilan oleh para pihak melalui mediasi berdasarkan perimbangan dan proporsi. Para pihak akan mengambil proporsinya masing-masing, keadilan tercipta melalui kesepakatan mereka sendiri, sehingga para pihak yang bersengketa menggunakan kriteria keadilan mereka sendiri.
Referensi
Buku :
Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Erham Amin, 2020, Kedudukan Ahli Pidana dalam Menentukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Kebakaran Hutan Lahan Basah. Banjarmasin: PT Borneo Development Project.
Hari P Nugroho & Agus Yudha Hernoko, 2024, Karakteristik Kontrak Pelayanan Kesehatan: Tanggung Gugat Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Berbasis Keadilan Proporsional, Bali: Pustaka Ekspresi.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni
Nurmaningsih Amriani, 2011, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Radbruch & Dabin, 1950, The Legal Philosopy, New York : Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers
Subekti & R Tjitrosudiblo, cet. 46, 2023, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Balai Pustaka
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Jakarta: Liberty.
Yovita A Mangesti, 2016, Hukum Berparadigma Kemanusian. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal :
Anggraeni Endah Kusumaningrum, Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Pasien, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 14, No 1, Oktober 2016, Semarang: Untag. https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/view/445
Novita Sari, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Application of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement on Criminal Act of Narcotics Abuses) Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017. https://jdih.bnn.go.id/internal/assets/assets/produk/Artikel%20Penerapan%20Asas%20Ultimum%20Remedium.pdf
Ristyani Krisnawati, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Akibat Salah Sisi Operasi, Jurnal Riset Ilmu HukumVolume 1, No. 3 Juli 2024. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Mahkamah/article/view/26
Trini Handayani, 2014, Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jurnal Hukum Mimbar Justicia. Vol. VI No. 02 Edisi Juli-Desember. Cianjur: Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.
Yussy A Mannas, 2018, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum, Volume 6 Number 1. https://www.researchgate.net/publication/326299430_Hubungan_Hukum_Dokter_dan_Pasien_Serta_Tanggung_Jawab_Dokter_Dalam_Penyelenggaraan_Pelayanan_Kesehatan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









