Kewajiban Hukum Vaksinasi Dalam Perpres No.14 Tahun 2021 Perspektif HAM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.24Kata Kunci:
kewajiban vaksinasi, hak hidup, hak asasi manusiaAbstrak
Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan situasi darurat COVID-19. Pemerintah Indonesia menerapkan program vaksinisasi untuk menekan persebaran COVID-19 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang memuat kewajiban untuk vaksinasi. Kewajiban vaksinasi ini menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat yang menolak beranggapan bahwa kewajiban vaksinasi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Menurut mereka, pilihan untuk vaksinasi merupakan hak setiap individu untuk menjalankan atau tidak menjalankan haknya. Atas dasar itulah, kami melakukan penelitian kewajiban vaksinasi menurut perspektif HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Kewajiban Vaksinasi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah studi deskriptif analitik menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban vaksinasi bagi masyarakat tidak melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur pembatasan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya, sifat HAM dikelompokkan menjadi dua, yaitu Derogable Right dan Non-Derogable Right. Kewajiban vaksinasi justru merupakan sebuah cara untuk menjaga Hak Asasi Manusia orang lain yakni hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang bersifat non-derogable right. Kehadiran negara dalam menjamin hak untuk hidup ini diimplementasikan dalam pelaksanaan kewajiban vaksinasi. Ketiadaan kewajiban vaksinasi justru merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena mengesampingkan hak hidup masyarakat.
Referensi
Buku
Abdul Mukthie Fadjar. (2004). Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama. Malang: Bayumedia Publishing.
Abu Daud Busroh. (2011). Ilmu Negara, Cetakan Kesembilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewa Gede Atmadja. (2011). Ilmu Negara, Perspektif Historis Yuridis Ketatanegaraan Cetakan Pertama. Malang: Setara Press.
Ediwarman. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Sofmedia.
Jimly Asshiddiqie. (2011) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Grafindo Press.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2015). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Makhamah Konstitusi. (2016). Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Siska Elvandari. (2015). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media Cetakan 1.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2018). Gagasan Pengaturan yang Ideal Penyelesaian Yudisial maupun Ekstra Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. 15(4), hal 369 – 383.
Galih, Y. S. (2017). Kewajiban Negara Melindungi Anak Bangsa. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 113-133.
Gandryani, F., & Hadi, F. (2021). Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia: Hak atau Kewajiban Warga Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 10(1), hal 23.
Ginting, O. A., Lubis, M. Y., & Affan, I. (2021). Analisis Kebijakan Kewajiban Vaksinasi COVID-19 Oleh Pemerintah Terhadap Setiap Warga Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), hal 508-524.
Go Lisnawati, (2014), Pendidikan tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber, Jurnal Ilmu Hukum Pandecta, Vol. 9, No. 1, Januari. Hal 5
Matompo, O. S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Jurnal media hukum. 21(1), hal.16.
Nabila, W. S. (2021). Hak dan Kewajiban Masyarakat Indonesia Terhadap Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Purnamasari, G. C. (2017). Problematika Penerapan Aturan Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum Prioris. 6(2), hal 183 – 202.
Sylvia Hasanah Thorik, (2020), Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan. 4(1), hal 115.
Wiwik Afifah dan Deasy N Paruntu. (2015) Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan. Jurnal Hukum Prioris.
Internet
Natisha Andarnintyas. https://m.antaranews.com/amp/berita/2282502/vaksin-covid-19-tekan-angka-kematian-di-jakarta, diakses pada 7 November 2021.
Fitria Chusna Farisa, https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/18233971/indonesia-peringkat-9-kematian-pasien-covid-19-tertinggi-di-dunia, diakses pada 7 November 2021.
Haryanti Puspa Sari, https://nasional.kompas.com/read/2021/01/02/07213961/ada-751270-kasus-harian-covid-19-di-indonesia-vaksinasi-mulai-pertengahan?page=all, diakses pada 4 November 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-08-18 (2)
- 2021-12-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









