Analisis Hukum Atas Kecurangan (Fraud) Rumah Sakit Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Legal Analysis of Hospital Fraud in The Implementation Of The National Health Insurance Program
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.243Kata Kunci:
BPJS, Fraud, Jaminan Kesehatan Nasional, Penegakan hukum, rumah SakitAbstrak
Penegakan hukum terhadap kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh rumah sakit dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan aspek penting. Fungsinya untuk menjaga integritas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum yang mengatur tindakan fraud oleh rumah sakit, serta mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum atas kecurangan rumah sakit dalam JKN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belum sepenuhnya efektif bisa mencegah dan menangani kecurangan. Implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, lemahnya pengawasan internal, serta minimnya sanksi tegas terhadap pelaku fraud. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum atas kecurangan rumah sakit dalam JKN memerlukan upaya yang lebih efektif dan efisien, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku/
Referensi
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) amandemen
Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Buku :
Teguh Presetyo. (2020) Hukum Pidana. Depok: Rajawali Press
Jonaedi E dan Prasetijo R, (2016) Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi kedua. Jakarta: Prenamedia Grup.
Jurnal :
Abdullahi, R., Mansor, Noorhayati. (2015). Fraud Triangle Theory and Fraud Diamond Theory. Understanding the Convergent and Divergent For Future Research. International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences. 5. https://doi.org/10.6007/IJARAFMS/v5-i4/1823
Arles, Leardo. (2014). Faktor-Faktor Pendorong Terjadinya Fraud: Predator Vs. Accidental Fraudster Diamond Theory Refleksi Teori Fraud Triangle (Klasik) Suatu Kajian Teoritis. Papper Ilmiah. Fakultas Ekonomi. Universitas Riau: Riau
Candra, F. A., dan Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(1)
Djasri, H., Rahma, P. A., & Hasri, E. T. (2016). Korupsi Dalam Pelayanan Kesehatan Di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Besarnya Potensi Dan Sistem Pengendalian Fraud. Integritas, 2(1), 113–133.
Fajarwati, D., Efrila, E., & Makbul, A. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pelayanan Medis. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 899-912. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3788
Hendrartini, Y. (2014). Deteksi dan Investigasi Fraud dalam Asuransi Kesehatan : Bagaimana di Indonesia. Dalam meteri kuliah Hukum Kesehatan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. https://kebijakankesehatanindonesia.net/wp-content/uploads/2013/10/yulita.pdf
Junaedi, & Diki Dikrurahman. (2023). Membangun Budaya Hukum Pancasila Di Era Reformasi. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 4(1), 709-722. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i1.2021
Purwandari, M. F., Efrila, E., & Edwin, E. (2024). Analisis Yuridis Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) di Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 706-717. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3668
Ruankaew, Thanasak. (2016). Beyond the Fraud Diamond. International Journal of Business Management and Economic Research (IJBMER). Volume 7 (1) 2016, 474-476 ISSN: 2229- 6247. https://ijbmer.com/docs/volumes/vol7issue1/ijbmer2016070102.pdf
Sadikin, H., & Adisasmito, W. (2016). Analisis Pengaruh Dimensi Fraud Triangle Dalam Kebijakan Pencegahan Fraud Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional di RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 1(2), 28–34. https://doi.org/10.7454/eki.v1i2.1871
Santoso, B., Hendrartini, J., Djoko Rianto, B. U., & Trisnantoro, L. (2018). System for Detection of National Healthcare Insurance Fraud Based on Computer Application. Public Health of Indonesia, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.36685/phi.v4i2.199
Solehuddin. (2023). Urgensi Kriminalisasi Perbuatan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Di Indonesia. DOI: 10.19184/idj.v4i1.39490. Diakses pada 27 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. https://doi.org/10.19184/idj.v4i1.39490
Soputan, R., Tinangon, J., & Lambey, L. (2018). Analisis Resiko Kecurangan terhadap Sistem Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Di FKTP Pemerintah Kota Bitung. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill,” 9(2), 140–149. https://doi.org/10.35800/jjs.v9i2.26469
Stowell, N. F., Schmidt, M., & Wadlinger, N. (2018). Healthcare fraud under the microscope: improving its prevention. Journal of Financial Crime, 25(4), 1039–1061. https://doi.org/10.1108/JFC-05-2017-0041
Susanti, D.; Arifin, P.; Rahma, D.; Fahmi, M.; Julaeha, L.; Putri, W. (2022). Tackling fraud and corruption in Indonesia’s health insurance system. Bergen: U4 Anti-Corruption Resource Centre, Chr. Michelsen Institute (U4 Issue 2022:13). https://open.cmi.no/cmi-xmlui/handle/11250/3038928
Wijayani, D. R. (2016). Insider Trading dalam Perspektif Fraud Diamond. Proceeding SENDI_U (pp: 633-642). https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4251
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 7(1), 1–13. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/17423
Zulaikha, Z., & Hadiprajitno, P. T. B. (2016). Faktor-faktor yang Memengaruhi Procurement Fraud: sebuah Kajian dari Perspektif Persepsian Auditor Eksternal. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 13 (2): 194-220. https://doi.org/10.21002/jaki.2016.11
Website :
Humas. Tahun 2023. (2024). BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Keamanan Data dan Sektor Pelayanan. https://www.antaranews.com/berita/3378096/tahun-2023-bpjs-kesehatan-perkuatsistem-keamanan-data-dan-sektor-pelayanan. [Diaksses pada 28 Maret 2025]
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









