Perbedaan Pelayanan Pasien Peserta BPJS dengan Pasien Umum di Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna
Differences in Services Between BPJS Patient Participants and General Patients in Fully Accredited Hospitals
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.253Kata Kunci:
Pelayanan, Pasien, Rumah Sakit, Akreditasi ParipurnaAbstrak
Penelitian ini membahas standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit terakreditasi penuh bagi peserta BPJS dan pasien umum, serta tanggung jawab hukum rumah sakit terakreditasi penuh atas diskriminasi yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan terhadap pasien BPJS. Metode yang digunakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik analisis berupa interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematika untuk dapat melakukan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Standar dari Pelayanan Rumah Sakit Terakreditasi bagi Peserta BPJS dan Pasien Umum diantaranya adalah memberikan perlakuan yang manusiawi tanpa perbedaan, tidak berorientasi terhadap keuntungan, pelayanan gawat darurat tanpa harus membayar uang muka, optimalisasi kesembuhan dan keselamatan pasien, melakukan tindakan medis yang tepat sasaran dan efisien, gotong royong dan kebersamaan dari berbagai profesi kesehatan, memberikan informasi yang seimbang, memberikan perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan, menyediakan dukungan psikologis terhadap pasien yang membutuhkan, serta memberikan edukasi terkait kesehatan dan pencegahan penyakit. Tanggung jawab RS dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit, Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Buku :
Da Costa, A., Otang, A. S., Djamhari, E. A., Arfandi, H., Harja, I. T., Lauranti, M., & Thabrany, H. (2018). Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang Non-Diskriminatif. In Perkumpulan Prakarsa. Jakarta: Perkumpulan PRAKARSA.
Santoso, M.A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta : Kencana.
Mertokusumo, S. (2013). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Jurnal :
Amin, M. Y. S., Badaru, B., & Djanggih, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Wisata UIT Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3 (10). DOI: http:pasca-umi.ac.id/indez.php/jlg
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Jurnal HAM, 11 (2). DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Ferdinand, Lia, M., Gandi, H., dan Yeni, T. (2023). Tanggungjawab Rumah Sakit terhadap Kelalaian Medik oleh Tenaga Medis Rumah Sakit Swasta Jakarta. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4 (2). DOI: https://journal.universitaspahlawan.ac.id
Gunadi, A., & Nursida, I. (2019). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Atas ke IkutbSertaan di dalam Program Badan Penyelenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Era Hukum, 17 (1). DOI: www.journal.untar.ac.id/index.php/hukum
Miandi, R. K., & Peristiowati, Y. (2022). Pengaruh Akreditasi Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (Studi Sistematik Review). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 7 (1). DOI: https://doi.org/10.52943/jipiki.v7i1.712
Putri, A. D., Dewi Pascarani, N. N., Wismayanti, D., & Wiwin, K. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Peserta BPJS Di Rumah Sakit Tingkat II Udayana Denpasar. Citizen Charter, 1 (1)
Solechan, S. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance, 2 (4). DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.686-696
Wardani, R. (2017). Analisa Kepuasan Pasien Ditinjau Mutu Pelayanan Kesehatan Setelah Terakreditasi Paripurna. Jurnal Wiyata, 4 (1). DOI: https://doi.org/10.56710/wiyata.v4i1.148
Wuryanto, B. S. (2024). Tanggung Gugat BPJS atas Diskriminasi Pelayanan Pengguna BPJS yang Dilakukan Fasilitas Kesehatan. Kultura, 2 (1). DOI: https://doi.org/10.572349/kultura.v2i1.811
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









