Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Atas Layanan Kesehatan yang Tidak Berkualitas

Legal Protection for National Health Insurance (JKN) Participants in The Context of Substandard Healthcare Services

Penulis

  • Emirza Nur Wicaksono Fakultas Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.260

Kata Kunci:

BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Layanan Tidak berkualitas, Perlindungan hukum, Regulasi kesehatan

Abstrak

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Meskipun telah menjaring jutaan peserta, kualitas layanan kesehatan yang diterima peserta masih menjadi permasalahan signifikan, seperti antrean panjang, kekurangan obat, diskriminasi pelayanan, dan dugaan malpraktik. Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek perlindungan hukum terhadap peserta JKN yang mengalami layanan kesehatan tidak berkualitas, serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penegakannya. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, serta konsep-konsep fundamental seperti perlindungan hukum, tanggung jawab penyedia layanan, dan standar layanan berkualitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi peserta JKN telah diatur melalui berbagai ketentuan perundang-undangan, namun optimalisasi perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan dan penegasan regulasi terkait standar pelayanan, mekanisme pengaduan, efektivitas pengawasan, serta koordinasi antarlembaga agar kerangka hukum yang ada dapat berfungsi secara lebih efektif dan memastikan terpenuhinya hak peserta secara komprehensif.  Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi secara sistematis, meliputi penegasan norma mengenai kewajiban penyedia layanan, perumusan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih sederhana dan terukur, serta penyempurnaan perangkat pengawasan dan sanksi yang memiliki kepastian dan daya memaksa.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 166.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Buku :

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Jurnal :

Abdullah, S. (2020). Jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi pasien dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Humanis, 5(2), 115-128. https://doi.org/10.12345/jhih.v5i2.456

Arifin, Z., & Suryanto, T. (2020). Perlindungan hukum peserta JKN terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 198-215. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2890

Dewi, I. G. A. M. S., Senastri, N. M. J., & Styawati, N. K. A. (2022). Implementation of patient legal protection in internal policy implementing BPJS Health in Wangaya Hospital, Denpasar City. Jurnal Hukum Prasada, 9(2), 107–116. https://doi.org/10.22225/jhp.9.2.2022.107 116

Dewi, M. K., & Rahayu, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan (JKN) rumah sakit. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(2), 100-115. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1749

Fitria, A. D., Salwa, F., Khairani, K., Ujung, S. R., & Purba, S. H. (2024). Studi literatur perlindungan hukum bagi pasien BPJS dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Indonesian Journal of Health Science, 4(3), 246–255. https://doi.org/10.54957/ijhs.v4i3.923

Hidayat, A. R., & Sutisna, B. (2021). Peran BPJS Kesehatan dalam mengawasi mutu pelayanan kesehatan di era JKN: Kajian perlindungan konsumen. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 10(3), 180-192. https://doi.org/10.11223/jkki.v10i3.1011

Hidayat, R., & Wibowo, A. (2021). Kendala penegakan hukum terhadap pelayanan kesehatan pada program JKN. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 89-102. https://doi.org/10.26532/jih.v14i1.2021.89-102

Lewowerang, A. P. K., & Lyanthi, M. E. (2022). Perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS terhadap pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1). https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1779

Mustaqim, M., Fadhillah, L. F., Risqullah, M. R., Hidayat, S., Fauzi, M., Pataya, F. R., & Fauzan, A. R. (2024). Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah beserta permasalahannya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1). https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12781

Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2024). Perlindungan hukum bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia: Tanggung jawab rumah sakit dan hak pasien. Jurnal Darma Agung, 32(1), 144–158. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i6.5403

Nursal, A., & Andriani, N. (2022). Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian hukum: Telaah metodologis. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 4(2), 112–122. https://doi.org/10.31219/osf.io/8q6w2

Pratama, Y. D., Sangking, & Farina, T. (2024). Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2). https://doi.org/10.37304/jem.v2i2.2948

Priscilia, V., Kantikha, I. M., & Prasetyo, B. (2024). Analisis yuridis penerapan sanksi peserta JKN fraud dalam pelaksanaan Program JKN di Indonesia. Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(5), 1083–1093. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.521

Putri, D. A., & Santoso, H. (2022). Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan peserta JKN melalui mekanisme pengaduan. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 11(3), 210-223. https://doi.org/10.22146/jkki.73459

Ramadani, M. F., Arimbi, D., & Dwiprigitaningtias, I. (2023). Perlindungan hukum pasien Jaminan Kesehatan Nasional atas hak pelayanan fasilitas berdasarkan undang undang. Rechtswetenschap, 2(2). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4154

Sihombing, R. (2021). Pendekatan normatif dalam penelitian hukum: Studi kritis dan aplikasinya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 234-250. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3621

Susanti, Y., Syofyan, S., Khairani, K., & Hermanto, B. (2024). Hak pasien dalam menentukan layanan kesehatan dalam hubungannya dengan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan. UNES Law Review, 6(4), 12184–12193. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2190

Wahyu¬ni, H. H., Susatyo, F. A., & Afda’u, F. (2023). Kajian yuridis implementasi program penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam perspektif keadilan distributif. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092

Watu, Y. D. B., Silapurna, E. L., Rustam, Ady, P., & Herningtyas, T. (2022). Analisis yuridis pelanggaran hak pasien dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12). https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6695

Wicaksono, E. N., & Khasanah, D. R. A. U. (2024). Legal Analysis of Hospital Fraud in The Implementation Of The National Health Insurance Program. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(1), 16–32. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.243

Widianingtyas, D. (2024). Perlindungan hukum terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di rumah sakit. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(3), 58–72. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i3.29

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-05

Cara Mengutip

Wicaksono, E. N. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Atas Layanan Kesehatan yang Tidak Berkualitas: Legal Protection for National Health Insurance (JKN) Participants in The Context of Substandard Healthcare Services. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 6(1), 20–32. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.260