Perlindungan Hukum Rekam Medis elektronik dalam Praktik Kedokteran Gigi
Legal Protection of Electronic Medical Records in Dental Practice
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.271Kata Kunci:
Rekam Medis Elektronik, Kedokteran Gigi, Perlindungan HukumAbstrak
Penerapan rekam medis elektronik dalam praktik kedokteran gigi menimbulkan persoalan hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat kewajiban digitalisasi rekam medis, namun pada saat yang sama memunculkan potensi ketegangan normatif dengan rezim perlindungan data pribadi dan pengaturan teknis rekam medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum atas rekam medis elektronik dalam praktik kedokteran gigi serta mengidentifikasi celah normatif yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah terhadap Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan pelaksana terkait rekam medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekam medis elektronik memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen pelayanan klinis sekaligus alat pembuktian hukum, namun pengaturannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang proporsional. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum, potensi disharmoni norma, serta keterbatasan pengaturan khusus bagi praktik kedokteran gigi berpotensi menimbulkan risiko hukum baik bagi pasien maupun tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan harmonisasi norma hukum guna memastikan bahwa digitalisasi rekam medis mampu menjamin perlindungan hak pasien sekaligus akuntabilitas profesional dokter gigi.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan :
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Buku :
Flora, H., Rinaldi, K., Mudjrimin, J., Saraya, S., Handayani, Y., Jaya, R., Laksono, R., Koynja, J., Yasami, L., & Malau, P. (2024). Hukum pidana di era digital. CV. Rey Media Grafika.
Hamson, Z., Supartha, I. K., Wahyudi, M., Sugiyarto., Fitri, Y., Muntasir., Tureng, H., Adesta, R., Illiandri, O., & Muslimin, I. (2021). Informasi teknologi di dunia ilmu kesehatan. Bandung : Media Sains Indonesia.
Kurniawan, D. (2020). Etika dan hukum kedokteran gigi di Indonesia (hlm. 55–73). Global Medika.
Mahfud MD. (2017). Politik hukum di Indonesia. Depok : Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram : Mataram University Press.
Runggandini, S., Hariyani, I., Handayani, L., Alim, D., Yusrawati., Windasari, N., Inggas, M., Lelyana, N., Agustia, L., & Surjana, M. (2024). Regulasi dan kebijakan kesehatan. Purbalingga : Eureka Media Aksara.
Jurnal :
Abdurrohman, R., Kantikha, I. M., Jaeni, A., & Tinggi, S. (2022). Tanggung jawab hukum rumah sakit berdasarkan doktrin corporate liability menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 2635–2647. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3659
Cahyani, M., Syafanny, L., Kamil, S., Mukharama, K., & Sutha, D. (2024). Tinjauan literatur: Peran rekam medis berbasis elektronik terhadap pelayanan kesehatan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 12(2), 155–159. https://doi.org/10.33560/jmiki.v12i2.648
Darmadi, E. Y., Fauziah, Y. A., Alvin, J. D., Mayfrila, A. A., & Cyntia, W. (2025). Ethical and legal aspects of artificial intelligence in oral health.
Darmadi, E. Y., & Fauziah, Y. A. (2025). The synergistic role of the immune system and stem cells in dental tissue regeneration. Conservative Dentistry Journal, 15, 18–22. https://doi.org/10.20473/cdj.v15i1.2025.18-22
Fauziah, Y. A., Alhadad, H., & Utama, Y. P. (2024). Etika dan tantangan penggunaan kecerdasan buatan dalam kedokteran gigi. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 4(2), 38–51. https://doi.org/10.30649/jhek.v4i2.200
Fauziah, Y. A., Alhadad, H., & Susanto, D. A. (2025). Dental malpractice and criminal liability: A review of Law No. 17 of 2023 on Health. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(1), 64–75. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.230
Wardana, I. W. P., Sudarsana, G. D., Murcittowati, P. A., & Wirajaya, K. M. (2024). Legal protection for medical recorders and health information personnel in the management of electronic medical records. Procedia of Engineering and Life Science, 7, 1–8. https://doi.org/10.21070/pels.v7i0.2091
Kansil, C. S. T., & Siregar, R. A. (2024). Implikasi hukum dalam pelayanan kesehatan: Hak dan kewajiban tenaga medis dan pasien. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2), 1704–1709.
Larasati, T., Fardiansyah, A. I., Saketi, D., & Dewiarti, A. N. (2024). The ethical and legal aspects of health policy on electronic medical records in Indonesia. Cepalo, 8(2), 103–112. https://doi.org/10.25041/cepalo.v8no2.3634
Mandey, A. W. (2025). Legal analysis of patient privacy violation in electronic medical records and its implications for health data protection in Indonesia. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 5(2), 589–594. https://doi.org/10.58471/jms.v5i02
OECD. (2023). Health at a glance: OECD indicators. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/7a7afb35-en
Puteri, D., Pramesti, A., Ayuningtyas, D., & Verdi, R. (2024). Keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam implementasi rekam medis elektronik: Tinjauan sistematis. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8, 7691–7702.
Siregar, R. A. (2024). Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis terhadap efektivitas pelayanan kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182
Siregar, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). Aspek hukum perlindungan data pasien dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra, 11(1), 106–116. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.433
Sudra, R. I. (2021). Standardisasi resume medis dalam pelaksanaan PMK 21/2020 terkait pertukaran data dalam rekam medis elektronik. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 6(1), 67–72.
Website :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan melalui sistem rekam medis elektronik nasional. Dalam Laporan kinerja Kementerian Kesehatan (LAKIP) 2023 (hlm. 82–94). https://ppid.kemkes.go.id/wp- content/uploads/2024/10/FINAL_LAKIP-KEMENKES-2023_compressed.pdf
OECD. (2023). Health at a glance: OECD indicators. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/7a7afb35-en
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









