Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.35Kata Kunci:
Rumah Sakit, korporasi , tanggung gugatAbstrak
Rumah sakit bukan semata tempat praktik pelayanan kesehatan namun memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Subyek hukum rumah sakit berbentuk korporasi yang berbadan hukum. Karakteristik badan hukum korporasi rumah sakit mempunyai perbedaan dengan korporasi lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh struktur organ korporasi rumah sakit yang membedakan pemilik, organisasi manajerial, dan pelayanan. Oleh karena itu, penerapan tanggung gugat atas kelalaian sebagaimana diatur pada pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara tepat dengan mempertimbangkan karakteristik korporasi dan sifat transaksi. Pada praktik putusan pengadilan, hakim membebankan kerugian tidak semata pada korporasi namun juga pada pribadi dokter pelayanan. Selain itu, pada beberapa putusan pengadilan belum ada keseragaman perihal konsep korporasi yang ditempatkan sebagai tergugat dalam korporasi. Berdasarkan hal tersebut penerapan dan tafsir hukum pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara proporsional agar tanggung gugat korporasi rumah sakit dapat memenuhi konsep keadilan.
Referensi
& Business, The Netherlands, 2013
Chidir Ali, Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1991
Don Griffin, Hospitals : What they are and how they work, third edition, Jones and Bartlett Publishers, Massachusetts, 2006
H.J.J. Leenen ( diterjemahkan oleh P.A.F Lamintang), Pelayanan kesehatan dan Hukum, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1991
Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Halmana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998
Paul Gilicker, Vicarious Liability in Tort, A Comparative Perspective, Cambridge University Press, New york, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Prenada Media, Tahun 2005
Simon Taylor, medical Accident liability and redress in English and French Law, cambridge university press, 2015
Veronika komalawati dalam Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik ( Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien ), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan kedua, balai Pustaka, 1989
Mark A hall , The Legal and Historical Foundations of Patients as Medical Consumers, The Georgetown Law Journal, vol 96, 2008
Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali no 515/PK/Pdt/2015
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi no 630/Pdt.G/2015/PN.Bks
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









