Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian

Penulis

  • Eko Pujiyono Faculty of Law Hang Tuah University, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.35

Kata Kunci:

Rumah Sakit, korporasi , tanggung gugat

Abstrak

Rumah sakit bukan semata tempat praktik pelayanan kesehatan namun memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Subyek hukum rumah sakit berbentuk korporasi yang berbadan hukum. Karakteristik badan hukum korporasi rumah sakit mempunyai perbedaan dengan korporasi lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh struktur organ korporasi rumah sakit yang membedakan pemilik, organisasi manajerial, dan pelayanan. Oleh karena itu, penerapan tanggung gugat atas kelalaian sebagaimana diatur pada pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara tepat dengan mempertimbangkan karakteristik korporasi dan sifat transaksi. Pada praktik putusan pengadilan, hakim membebankan kerugian tidak semata pada korporasi namun juga pada pribadi dokter pelayanan. Selain itu, pada beberapa putusan pengadilan belum ada keseragaman perihal konsep korporasi yang ditempatkan sebagai tergugat dalam korporasi. Berdasarkan hal tersebut penerapan dan tafsir hukum pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara proporsional agar tanggung gugat korporasi rumah sakit dapat memenuhi konsep keadilan.

Referensi

& Business, The Netherlands, 2013

Chidir Ali, Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1991

Don Griffin, Hospitals : What they are and how they work, third edition, Jones and Bartlett Publishers, Massachusetts, 2006

H.J.J. Leenen ( diterjemahkan oleh P.A.F Lamintang), Pelayanan kesehatan dan Hukum, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1991

Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Halmana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998

Paul Gilicker, Vicarious Liability in Tort, A Comparative Perspective, Cambridge University Press, New york, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Prenada Media, Tahun 2005

Simon Taylor, medical Accident liability and redress in English and French Law, cambridge university press, 2015

Veronika komalawati dalam Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik ( Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien ), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan kedua, balai Pustaka, 1989

Mark A hall , The Legal and Historical Foundations of Patients as Medical Consumers, The Georgetown Law Journal, vol 96, 2008

Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali no 515/PK/Pdt/2015

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi no 630/Pdt.G/2015/PN.Bks

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-20

Cara Mengutip

Eko Pujiyono. (2022). Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian . Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(2), 177–185. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i2.35

Terbitan

Bagian

Articles