Tinjauan Hukum Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.42Kata Kunci:
Kewenangan Hukum, Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi, DelegasiAbstrak
Seorang dokter/dokter gigi dalam prakteknya harus memenuhi standar pendidikan formal secara pendidikan akademis dan pendidikan profesi yang diakui oleh undang-undang. Pendidikan profesi kedokteran gigi dalam melakukan pelayanan medis di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) dilakukan oleh mahasiswa ko-as (dokter gigi muda) di bawah pengawasan dokter gigi penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pelimpahan wewenang dari DPJP ke mahasiswa ko-as dilakukan dengan menggunakan surat pendelegasian klinis sebagaidasar hukum melakukan pelayanan medis meskipun kompetensi dan kewenangan belum dimiliki oleh mahasiswa. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 pasal 24 ayat 1 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran menerangkan bahwa dokter dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan jejaringnya, dalam melaksanakan tugas pendidikan dapat memberikan pembimbingan/pelaksanaan/pengawasan kepada peserta pendidikan kedokteran/kedokteran gigi untuk melakukan pelayanan kedokteran kepada pasien.Hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dari pelaksanaan pendidikan profesi kedokteran gigi secara adminstratif, pidana maupun perdata.Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif dan socio legaldengan pendekatan konseptual. Bertujuan untuk mengetahui landasan hukum koas melakukan tindakan medis kedokteran gigi di bawah pengawasan DPJP. Hasil, kesimpulan dan saran terkait masalah tersebut dibahas.Referensi
Buku:
Alexandra Indriyanti Dewi. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Amri Amir. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Medika.
Astuti. (2009). Transakasi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Desriza Ratman. (2014). Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik. Bandung: Keni Media.
Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Mudakir Iskandar Syah, S. H. M. H. (2019). Tuntutan Hukum Malpraktik Medis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Sri Praptianingsih. (2006). Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sri Siswati. (2013). Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:Refika Aditama.
Jurnal:
Hadi, I. G. A. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.
Haiti, D. (2017). Tanggung Jawab Dokter Dalam Terjadinya Malpraktik Medik Ditinjau Dari Hukum Administrasi. Badamai Law Journal, 2(2), 206-223.
Prastiyani, N. H., Felaza, E., & Findyartini, A. (2020). Eksplorasi Pembelajaran dengan Keterlibatan Langsung Pasien pada Pendidikan Profesi Dokter Gigi. Majalah Sainstekes, 7(1), 9-21.
Ramadhan, F., Muhafidin, D., & Miradhia, D. (2021). Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Ibun Kabupaten Bandung. JANE-Jurnal Administrasi Negara, 12(2), 58-63.
Ramadianto, A. Y. (2017). Informed Consent as the Agreement in Therapeutic Contract Between Physician and Patient. Simbur Cahaya, 24(1), 4258-4284.
Ramadianto, A. Y. (2018). Penyerahan Gigi Manusia Sebagai Bahan Biologis Tersimpan Dalam Pendidikan Dan Penelitian Kedokteran Gigi. Aktualita: Jurnal Hukum, 1(1), 31-43.
Riska Andi Fitriono, Budi Setyanto dan Rehnalemken Ginting. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal, Yustisia, 5(1), 87
Suraja, Y. (2019). Pengelolaan Rekam Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Administrasi Dan Kesehatan, 4(1), 62-71.
Zulhasmar Syamsu, et al. (2015). Pertanggung Jawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Mal Praktek Medis. Lex Jurnalica, 12(2), 268-455.
Website:
Dhimas Ginanjar. (2020). Indonesia Masih ekurangan Dokter Gigi, Available Online From: https://www.jawapos.com/kesehatan/09/01/2020/indonesia-masih- kekurangan-dokter-gigi/ [Diakses 9 Januari 2020, jam 19:59 WIB]
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









