Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya di Indonesia

Penulis

  • Nur Arfiani Universitas Mulia
  • Indah Woro Utami Universitas Mulia

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.45

Kata Kunci:

Medical Marijuana, Rational Medication, Regulation

Abstrak

Penggunaan ganja (Cannabis sativa) sudah dimulai dari zaman dahulu. Hal ini tertuang dalam kitab-kitab pengobatan dari China, India bahkan pada zaman Mesopotamia. Dalam catatan-catatan tersebut, penggunaan ganja (Cannabis sativa) tidak hanya sebagai obat, namun juga sebagai bahan makanan dan alat ritual. Isu yang popular di Indonesia saat ini adalah mengenai legalisasi ganja. Dalam undang-undang narkotika, ganja merupakan narkotika golongan I yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi. Namun beberapa lembaga telah mewacanakan agar ganja dapat dilegalkan di Indonesia, selain dinilai memberikan manfaat secara medis juga memiliki potensi ekonomi. Ganja mengandung cannabinoidyang dianggap memiliki manfaat secara medis, yang dalam beberapa negara telah dikembangkan sebagai sediaan obat legal. Dalam hal manfaat ekonomi, ganja memiliki potensi perdagangan yang cukup besar dan dapat dijadikan sebagai komoditas ekspor. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan berupa buku, peraturan-peraturan, pendapat ahli, serta menelaah berbagai jurnal ilmiah menggunakan Garuda, PubMed, Sciencedirect, dan Wiley. Hasil dari analisa data berupa informasiyang sistematis. Artikel ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan dan pelegalan ganja medis di Indonesia.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor.104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian

Buku:

American Herbal Pharmacopeia. (2020). Cannabis Inflorescence Quality Control Monograph. CRC Press.

Asyhadie, Zaeni, dan Arief Rahman. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Press

Darmawan, M. Kemal. (2019). Teori Kriminologi. Tangerang: Universitas Terbuka

Diantha, I Made Pasek. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group

Dirdjosisworo, Soedjono, (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Press

Effendi, Djoenaedi dan Johnny Ibrahim (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group

European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA). (2018). Medical Use of Cannabis and Cannabinoid. Luxembourg: Publications Office of the European Union

Iskandar, Anang. (2019). Penegakkan Hukum Narkotika.Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

Lilik Mulyadi (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Denpasar: Djambatan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, Prenada Media Group

Nasution, Bahder Johan/. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nazir, Moh. (2014). Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Siswati, Sri. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Widagdo, Setyo, dkk. (2019). Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional, Malang; UB Press.

Jurnal:

Alison C Burggren, et.al., (2019). Cannabis effects on brain structure, function, and cognition: considerations for medical uses of cannabis and its derivatives. Am J Drug Alcohol Abuse. 45(6): 563–579. doi: http://doi: 10.1080/00952990.2019.1634086

Bridgeman, M. B., & Abazia, D. T. (2017). Medicinal cannabis: History, pharmacology, and implications for the acute care setting. P & T: A Peer-Reviewed Journal for Formulary Management, 42(3).

Christopher A. Legare. et.al., (2022). Therapeutic Potential of Cannabis, Cannabidiol, and Cannabinoid-Based Pharmaceuticals. Pharmacology 2022;107:131–149 doi: http://doi: 10.1159/000521683

Emily Stockings. et.al., (2018). Evidence for cannabis and cannabinoids for epilepsy: A systematic review of controlled and observational evidence. Journal of Neurology, Neurosurgery, and Psychiatry 89:7 doi: http://doi:10.1136/jnnp-2017-317168

Herman Johal. et.al., (2020). Cannabinoids in Chronic Non-Cancer Pain: A Systematic Review and Meta-Analysis. Clinical Medicine Insights: Arthritis and Musculoskeletal Disorders Volume 13: 1–13 doi: https://doi.org/10.1177/1179544120906461

Keane Lim, et.al., (2017). A Systematic Review of the Effectiveness of Medical Cannabis for Psychiatric, Movement and Neurodegenerative Disorders. Clinical Psychopharmacology and Neuroscience 15(4):301-312. doi: http://doi: 10.9758/cpn.2017.15.4.301

Massot-Tarrus A & McLachlan RS. (2017). Marijuana use in adults admitted to a Canadian epilepsy monitoring unit. Epilepsy & Behavior. [PubMed] 63:73–78. doi: http://doi:10.1016/j.yebeh.2016.08.002.

Pierre-Arnaud Chouvy. (2019). Cannabis cultivation in the world: heritages, trends and challenges. Echogeo 48: 2-3. doi: https://doi.org/10.4000/echogeo.17591

Stevie Britch, et.al., (2021). Cannabidiol: pharmacology and therapeutic targets Psychopharmacology 238(Suppl 1):1-20. doi: http://doi:10.1007/s00213-020-05712-8

Suman Chandra, et.al., (2019). New trends in cannabis potency in USA and Europe during the last decade (2008–2017). European Archives of Psychiatry and Clinical Neuroscience 269:5–15. doi: https://doi.org/10.1007/s00406-019-00983-5

William Beedham. et.al., (2020). Cannabinoids in the Older Person: A Literature Review. Geriatrics 5:2 doi: http://doi:10.3390/geriatrics5010002

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-05

Cara Mengutip

Nur Arfiani, & Indah Woro Utami. (2022). Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(1), 56–68. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.45

Terbitan

Bagian

Articles