Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Raya)

Penulis

  • Stefany Palyama Pelajar

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Asuransi

Abstrak

Pada tahun 2018, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami minus dan kesulitan likuiditas yang berakibat tertundanya pembayaran klaim polis asuransi dari pemegang polis yang telah jatuh tempo pada akhir 2019 dengan nilai Rp. 12,4 triliun.Aset perusahaantercatat senilai Rp 23,26 triliun, tapi kewajibannya mencapai angka Rp 50,5 triliun. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Pemegang Polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Perbandingan Perlindungan Hukum Pemegang Polis di Singapura. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap pemegang polis (studi kasus PT. Jiwasraya) dilakukan secara preventif dengan membuat regulasi tentang Lembaga Penjaminan Polis, dan secara represif melalui penegakan hukum baik pidana maupun perdata. Singapore of Deposit Insurance Company(SDIC) merupakan perusahaan penjaminan ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga penjamin simpanan dan dana perlindungan pemilik polis. Melalui skema PPF, pemerintah Singapura memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik polis. Sebabitu, pentingnya dengan segera dibentuk Lembaga Penjaminan Polis di Indonesia.

Referensi

Buku :

Agoes Parera. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Akibat Wanprestasi Terkait Dengan Perjanjian Baku Dalam Polis Asuransi Jiwa. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Diantha. I Made Pasek. (2018). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Dr. Wetria Fauzi, S.H, M.H. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Padang: Andalas University Press.

Irvan Rahardjo. (2021). Insuredemic Jejak Digital Jerit Derita Nasabah. Jakarta: PT. Karya Ilmu Bermanfaat.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Mokhamad Khoirul Huda. (2019). Prinsip Iktikad Baik Dalam Kontrak Asuransi Jiwa di Era Revolusi Industri 4.0. Surabaya: Scopindo Media Pusaka.

Miru, Ahmadi, dkk. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Parera, Agoes. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Sleman: PT. Kanisius.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Rastuti, Tuti. (2011). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Sembiring, Dr. Sentosa. (2010). Hukum Asuransi. Jakarta: Nuansa Aulia.

Setiawan, Yudhi, dkk. (2017). Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Sidabalok, Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Aditya Bakti.

Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press.

Tuti Rastuti. (2016). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Medpress Digital.

Zuhairi, Ahmad. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen dan Problematikanya. Jakarta: GH Publishing.

Jurnal :

Adji Solaiman. (2018). Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online. Jurnal Hukum Bisnis. 2(2). doi : 10.30997/jhd.v7i1.3844

Agus Wasita. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Jurnal Becoss. 2(1). doi : https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3844

Badruzaman. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. (3)1. doi : https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217

Basrowi. (2019). Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah. Lex Librum Journal. 5(2). doi : http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v5i2.134

Besty Habeahan. (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas Kepailitian Perusahaan Asuransi. Repository Universitas KHBP Nommensen. 1(1). 20. doi : https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8627

Fajrin Husain. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Sam Ratulangin Lex Crimen. 1(6). 47-48. doi : http://portalgaruda.fti.unissula.ac.id/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=459493

Hengky K. V. Paendong. (2013). Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Dikaitkan Dengan Nilai Investasi, Jurnal Hukum Unsrat. 1(6). 1-8. doi : http://repo.unsrat.ac.id/447/1/PERLINDUNGAN_PEMEGANG_POLIS_PADA_ASURANSI_JIWA_DI_KAITKAN_DENGAN_NILAI_INVESTASI.pdf

Ida Ayu Agung Saraswati, Marwanto, dan A.A. Gede Agung Dharmakusuma. (2019). Kedudukan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit. Journal Ilmu Hukum. 7(7). 5-17. doi : https://www.coursehero.com/file/119599197/78f4f1a110949bde2c135dd57e2085f4-1pdf/

Neneng Setiawati. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jurnal Spektrum Hukum. 15(1). doi : https://www.neliti.com/publications/151166/perlindungan-hukum-terhadap-pemegang-polis-asuransi-menurut-uu-no-40-tahun-2014

Niken Widywati. (2019). Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai Penjamin Hak Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. 1(1). 33-36. doi : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3336

Prihantoro, Imam Basuki, dan Kasir Iskandar. (2013). Analisis Faktor-Faktor Makro Ekonomi dan Demografi Terhadap Fungsi Permintaan Asuransi Jiwa di Indonesia. Jurnal Asuransi dan Manajemen Risiko. 1(1). 16-20. doi : https://www.academia.edu/35028729/Analisis_Faktor_Faktor_Makro_Ekonomi_dan_Demografi_Terhadap

Redhina Elfahra, Iwan Erar Joesoef. (2021). Tanggung Jawab Negara (Pemerintah) Atas Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero): Studi Perlindungan Nasabah. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 8(2). 1-9. doi : http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2835/pdf

Tri Budiyono. (2019). Penjaminan Simpanan Dari Waktu ke Waktu (Studi Penjaminan Simpanan di Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum: Refleksi Hukum. 3(2). 129-144. doi : https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p129-144

Wassana Woharn dan Nont Sahaya. (2017). The Benchmarking of Life Insurance Industry: Thailand and Singapore Case Study. Journal of Global Business Review. 2(6). 1-13. doi : http://www.ex-mba.buu.ac.th/webJGSC/Journal/Eng/Volume_19%20July-Dember2017/P3.pdf

Ward, Damian dan Ralf Zurbruegg. (2002). Law, Politics and Life Insurance Consumption in Asia, The Geneva Papers on Risk and Insurance-Issues and Practice. 27)3). 395-412. doi : https://www.jstor.org/stable/41952646

Website :

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. (2021). Available online from: https://www.aaji.or.id/TentangKami/ pro fil-singkat. Profil Singkat AAJI. [Diakses 19 Juli 2021].

Iqbal Adiyat. (2020). Pengumuman Restrukturisasi Jiwasraya. Available online from: https://www.jiwasraya.co.id/?q=id/pe ngumuman-restrukturisasi-jiwasraya. [Diakses 21 Juli 2021].

Mandra Pradipta. (2021). OC Kaligis Menang Pengadilan dari Jiwasraya. Available online from: https://rri.co.id/nasional/hukum/1108876/oc-kaligis-menang-pengadilan-darijiwasraya?utm_source=news_read_also&utm_medium=internal _link& utm _campaign = General%20Campaign. [Diakses 21 Juli 2021].

Martin, X. S. (2019). The Global Competitiveness Report 2019 (K. Schwab (ed.). World Economic Forum. Available online from: http://www3.weforum.org/docs/WEF_ TheGlobalCompetitivenessReport2019.pdf. [Diakses 29 Juni 2022].

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik Asuransi April. Available online from: https://www.ojk.go.id/id/kanal/ iknb/data -dan-statistik/asuransi/default.aspx. [Diakses 19 Juli 2021].

Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC). (2021). Deposit Insurance: Overview. Available online from: https://www.sdic.org.sg/public/di_overview. [Diakses 21 Juli 2021].

Wan Ulfa Nur Zuhra. (2020). Penetrasi Asuransi Kredit Indonesia Peringkat ke-4 di Asean. Available online from: https://finansial. bisnis.com/ read/20140618/215/237029/penetrasi-asuransi-kredit-indonesia-peringkat-ke-4-di-asean. [Diakses 17 Juli 2021].

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-12

Cara Mengutip

Palyama, S. (2022). Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Raya). Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(1), 84–94. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48

Terbitan

Bagian

Articles