Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis B3 yang Dikerjasamakan dengan Pihak Lain
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.56Kata Kunci:
peraturan, sampah medis B3, tanggung jawab rumah sakitAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis B3 yang dihasilkannya dan tanggung gugat rumah sakit atas limbah medis B3 yang dikerjasamakan dengan pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Menganalisis peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan rumah sakit terlepas beban tanggung jawab yang diakibatkan pelanggaran pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3) dalam hal pengangkutan, pengelolaan, penimbunan, dan dumping limbah medis B3 yang tidak sesuai kesepakatan bersama. Melakukan pengamatan terhadap rumah sakit karena keterikatan tersebut dan peraturan perundang-undangan yang menjerat rumah sakit karena pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai regulasi. Memahami pengaturan sanksi Administrasi terhadap pengelola limbah medis B3 yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis B3 dan cara antisipasi rumah sakit agar terhindar dari masalah tersebut.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan-Peraturan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 5617.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 598.
Buku
A’an Efendi. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Agus Yudha Hernoko. (2021). Hukum Perjanjian Asas Proporsional dalam Kontrak Komersial, Cetakan Kelima, Kencana. Jakarta: Prenada Media Group.
Elanda Fikri dan Kartika. (2019). Pengelolaan Limbah Medis Padat Fasyankes Ramah Lingkungan. Bandung: Pustaka Setia.
I Ketut Oka Setiawan. (2018). Hukum Perikatan, Cetakan Ketiga. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
J.Satrio. (2014). Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Cetakan kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhamad Sadi Is. (2015). Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Prenada Media group.
Jurnal
Ade Risha Riswanti, et.al. (2013). Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(3), 1-5. Diambil dari: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/6100
Adriano. (2013). Menguji Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Yuridika, 28(3), 331-349. doi: https://doi.org./10.20473/ydk.v28i3.350
Andi Muhammad Asrun, et.al. (2020). Dampak Pengelolaan Sampah Medis dihubungkan Dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), 1(1), 33-46. doi: https://doi.org/10.33751/pajoul.v1i1
Anindya Dwita & Mohammad Zamroni. (2021). Tanggung Jawab Hukum Jasa Pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1(1), 45-62. doi: https://doi.org/10.3064/jhek.v1i1.14
Azharul Aziz & Emmilia Rusdiana. (2018). Efektivitas Penegakan Hukum Administratif Terhadap Kewajiban Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pada Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Novum 5(2), 57-64. doi: https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36041
Hanna Niken J Sihotang, et.al. (2015). Pertanggung Jawaban Pidana Rumah Sakit Terkait Dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang dilakukan Pegawai Rumah Sakit. USU Law Journal, 3(1), 202-216. Diambil dari: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38339
Justitia E. C Rawung. (2013). Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Lex crimen, 2(5), 80-90. Diambil dari: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/3113
Kirana Kaulika Pavitasari & Fatma Ulfatun Najicha. (2022). Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 Dalam B3 Dalam Mengolah Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 78-92. doi: https://dx.doi.org/10.26418/tlj.v6i1.47471
Kumalasari dan Galuh Wahyu. (2016). Konsep Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata, 223-233. Tersedia di: http://hdl.handle.net/11617/9456
Moh Gandara. (2020). Kewenangan Atribusi Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99. doi: https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8167
Riadhi Alhayyan, et.al. (2021). Pertanggungjawaban Perdata Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di desa Marindal II Kecamatan Patumbuk Kabupaten Deli Serdang. Community Development Journal, 2(3), 1122-1129. doi: https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2976
Shaliman Al-Farizy. (2016). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia (Kajian Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup). Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 179-185. Tersedia di: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/9461
Website
Hendrik Salmon. (2013). Eksistensi Dan Fungsi Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Tersedia di: https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-dan-fungsi-prinsip-strict-liability-dalam-penegakan-hukum-lingkungan/ [Diakses pada 25 Agustus 2022].
Sopian Hadi. (2021) Krisis Pengelolaan Limbah Medis. Tersedia di: https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal. [Diakses pada 21 Februari 2022].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









