Legal Responsibility of Waste Transportation Services in the Management of Hospital Solid Medical Waste

Authors

  • Anindya Dwita Universitas Hang Tuah
  • Mohammad Zamroni Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14

Keywords:

strict liability, waste transport service, solid medical waste

Abstract

Hospitals not only produce ordinary waste, but also produce infectious waste and other medical waste that can interfere with health and is one of the media for the spread of disease. PP PLB3 has stated that every waste producer is obliged to process the waste, if he cannot do it himself, he can hand it over to another party. Not all hospitals in Indonesia have their own waste processing capability, giving rise to the need for hospitals to work together with waste transport services to bring the medical waste they produce to more licensed waste processing services in Java. The transportation activity has a high risk given the characteristics of the waste carried and the risk of environmental pollution caused. In the process of transporting hospital medical waste there is no definite guarantee that in the course of transportation there is no negligence or intentionalityof the waste transporter to not dump the solid medical waste he carries. The research method used in this study is a normative juridical method (literature study), namely the method or method used in legal research conducted by examining existing library materials. The approach in this study is the Statute Approach, which is the approach used to examine and analyze laws and regulations relating to legal issues under investigation. The second approach is the Conceptual Approach (conceptual approach) which is an approach that departs from the views and doctrines that develop in law. The government itself has issued a number of rules governing the problem of managing solid medical waste, and in the event of environmental pollution the parties involved are subject to strict liability principles both civil and criminal. Legal protection efforts carried out by hospitals are preventive legal protection efforts by implementing an Environmental Management System, taking precautions in managing solid medical waste internally and improving cooperation agreements with waste transport and processing services.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 505.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 789.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 648

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 39.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 857.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333.

Keputusan Diretur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 725 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di jalan.

Akib Muhammad. (2015). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Holistik –

Ekologis. Jakarta: Graha Ilmu.

Enri Damanhuri. (2010). Diktat Kuliah Teknik Lingkungan ITB : Pengelolaan Bahan

Berbahaya dan Beracun. Bandung.

Ernawati. (2013). Analisa Perjanjian Kerja Sama Pemberian Jasa Layanan atas Uang Tunai

antara PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk, dengan PT. Alpha EMS. Tesis. Jakarta: FHUI.

Syachrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia : Penegakan Hukum

Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidanan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2009. Jakarta: Graha Ilmu, Jakarta.

Muchtar Marsudi, et.al. (2016). Hukum Kesehatan Lingkungan(Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Nomensen Sinamo. (2018). Pokok-Pokok Hukum Lingkungan. Jakarta: Permata Aksara.

Anton C. et. al. (2018). The Liability of Unilateral Termination by Goverment on Good and Service Procurement Contract, Hang Tuah Law Journal, Volume 2 Issue 1.

Ridho Kurniawan & Siti Nurul Intan Sari D, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup), Jurnal Yuridis Vol.1 No.2, Desember 2014.

Kementrian Lingkungan Hidup, Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, 2015.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permasalahan Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaannya, Sie Pengolahan Limbah B3 Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Jakarta, 4 Maret 2018, diakses pada 26 April 2018.

Hendra Amien, et al, Timbulan Limbah Padat Medis Di Rumah Sakit Paru Kabupaten Jember, Bagian Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/72910/Hendra%2 0Amien.pdf?sequence=1, diakses pada 26 April 2018.

Muchsin Maulana, et.al, Pengolahan Limbah Padat Medis Dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di RS Swasta Kota Jogja” Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Pasca Sarjana IKM UGM, Poltekes Kemenkes, Yogyakarta, http://lpp.uad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/24.-muchsin-184-190.pdf, diakses pada 05 Mei 2018.

https://m.liputan6.com/regional/read/3189517/jejak-8-rumah-sakit-ditemukan- pada-tumpukan-limbah-medis-di-tps, diakses 08 Mei 2018.

https://www.liputan6.com/regional/read/3189542/titik-temu-pemusnahan-limbah- medis-di-pembuangan-sampah-cirebon, diakses 25 Mei 2018

https://artikel.kantorhukum-lhs.com/tindak-pidana-lingkungan-hidup-yang- mengancam-perusahaan/, diakses 05 Juli 2018.

http://reformasikuhp.org/tanggung-jawab-korporasi-dalam-rancangan-kuhp, diakses 06 Juli 2018.

Downloads

Published

2021-03-29

How to Cite

Anindya Dwita, & Mohammad Zamroni. (2021). Legal Responsibility of Waste Transportation Services in the Management of Hospital Solid Medical Waste. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 45–63. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14

Issue

Section

Articles