Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14Kata Kunci:
tanggung jawab mutlak, jasa pengangkut limbah medis, limbah medis padatAbstrak
Rumah sakit tidak hanya menghasilkan limbah biasa, namun juga menghasilkan limbah infeksius dan limbah medis lainnya yang dapat mengganggu kesehatan dan merupakan salah satu media penyebaran penyakit. PP PLB3 telah ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah wajib melakukan pengolahan atas limbahnya, bila tidak dapat melakukannya sendiri dapat menyerahkannya ke pihak lain. Belum seluruh rumah sakit di Indonesia memiliki kemampuan pengolahan limbah sendiri, menimbulkan kebutuhan rumah sakit untuk bekerja sama dengan jasa pengangkut limbah untuk membawa limbah medis yang dihasilkannya ke jasa pengolah limbah berijin yang lebih banyak ada di Pulau Jawa. Kegiatan pengangkutan tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi mengingat karakteristik limbah yang dibawa dan risiko pencemaran lingkungan yang diakibatkan. Dalam proses pengangkutan limbah medis rumah sakit belum ada jaminan yang pasti bahwa dalam perjalanan pengangkutan tidak terjadi kelalaian atau kesengajaan dari petugas pengangkut limbah untuk tidak melakukan dumping atas limbah medis padat yang dibawanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif (studi kepustakaan), yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pendekatan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan kedua adalah Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-dotkrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah aturan yang mengatur masalah pengelolaan limbah medis padat ini, dan dalam kejadian pencemaran lingkungan para pihak yang terlibat tunduk kepada asas tanggung jawab mutlak (strict liability) baik secara perdata maupun pidana. Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh rumah sakit adalah upaya perlindungan hukum secara preventif dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan, melakukan tindakan pencegahan dalam pengelolaan limbah medis padat secara internal dan memperbaiki perjanjian kerja sama dengan jasa pengangkut dan pengolah limbah.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 505.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 789.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 648
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 39.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 857.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333.
Keputusan Diretur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 725 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di jalan.
Akib Muhammad. (2015). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Holistik –
Ekologis. Jakarta: Graha Ilmu.
Enri Damanhuri. (2010). Diktat Kuliah Teknik Lingkungan ITB : Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun. Bandung.
Ernawati. (2013). Analisa Perjanjian Kerja Sama Pemberian Jasa Layanan atas Uang Tunai
antara PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk, dengan PT. Alpha EMS. Tesis. Jakarta: FHUI.
Syachrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia : Penegakan Hukum
Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidanan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2009. Jakarta: Graha Ilmu, Jakarta.
Muchtar Marsudi, et.al. (2016). Hukum Kesehatan Lingkungan(Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo. (2018). Pokok-Pokok Hukum Lingkungan. Jakarta: Permata Aksara.
Anton C. et. al. (2018). The Liability of Unilateral Termination by Goverment on Good and Service Procurement Contract, Hang Tuah Law Journal, Volume 2 Issue 1.
Ridho Kurniawan & Siti Nurul Intan Sari D, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup), Jurnal Yuridis Vol.1 No.2, Desember 2014.
Kementrian Lingkungan Hidup, Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, 2015.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permasalahan Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaannya, Sie Pengolahan Limbah B3 Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Jakarta, 4 Maret 2018, diakses pada 26 April 2018.
Hendra Amien, et al, Timbulan Limbah Padat Medis Di Rumah Sakit Paru Kabupaten Jember, Bagian Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/72910/Hendra%2 0Amien.pdf?sequence=1, diakses pada 26 April 2018.
Muchsin Maulana, et.al, Pengolahan Limbah Padat Medis Dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di RS Swasta Kota Jogja” Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Pasca Sarjana IKM UGM, Poltekes Kemenkes, Yogyakarta, http://lpp.uad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/24.-muchsin-184-190.pdf, diakses pada 05 Mei 2018.
https://m.liputan6.com/regional/read/3189517/jejak-8-rumah-sakit-ditemukan- pada-tumpukan-limbah-medis-di-tps, diakses 08 Mei 2018.
https://www.liputan6.com/regional/read/3189542/titik-temu-pemusnahan-limbah- medis-di-pembuangan-sampah-cirebon, diakses 25 Mei 2018
https://artikel.kantorhukum-lhs.com/tindak-pidana-lingkungan-hidup-yang- mengancam-perusahaan/, diakses 05 Juli 2018.
http://reformasikuhp.org/tanggung-jawab-korporasi-dalam-rancangan-kuhp, diakses 06 Juli 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









