Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayan Publik

Penulis

  • Rachman Maulana Kafrawi Faculty of Law Mataram University, Mataram

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.49

Kata Kunci:

Implikasi; Sertifikat Vaksinasi, COVID-19, Pelayanan Publik.

Abstrak

Munculnya Perpres 14 Tahun 2021 membuat kontroversi di masyarakat, pelaksanaan pelayanan publik kini telah memberikan kebimbangan kepada masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan bahwa telah tervaksinasi, secara terang-terangan ditolak oleh tempat pelayanan publik dan tidak dapat mengurus kepentingan masyarakat tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayanan Publik dan upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Sertifikat vaksin COVID-19 layak menjadi syarat administrasi dan merupakan bentuk iktikad baik pemerintah, namun akuntabilitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dapat dikatakan maksimal. Upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19 yang akan melakukan kegiatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Upaya non-litigasi disarankan terlebih dahulu untuk dilakukan yaitu dengan menelaah dan memahami secara cermat maksud pemerintah dalam putusan tersebut, namun jika memang belum mendapatkan titik terang maka dapat mengajukan tindakan litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau dapat mengajukan judicial review kepada MA atau MK.

Referensi

Buku :

Asshidiqqie, Jimly. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta : Konstitusi Press.

Black, Henry Campbell. (1986). Black’s Law Dictionary. West Publishing CO, St. Paul Minn.

Fachrudin, Irfan. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung : Alumni.

Hadimulyo. (1997). Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta : ELSAM.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlidungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinisp-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. (2003). Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia. Jakarta : Komisi Ombudsman Nasional.

Kelsen, Hans. (1973). General Theory of Law and State. New York : Russel n Russel.

Maroni. (2015). Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Bandar Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum, Cet2. Jakarta : Kencana.

Muchsan. (2000). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Nader, Laura dan Harry F. Todd. (1987). The Disputing Process Law in Teb Socities. New York : Columbia University Press.

Sujamto. (1983). Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Winardi, Sirajuddin, Didik Sukirno, dan. (2011). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press.

Jurnal :

Abdullah khamdi et al. Legal Aspects of Genetically Modified Food Product Safety for Health in Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 1 Issue 2, h.161.

Anindya Dwita, Mohammad Zamroni. Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 1 Issue 1, h. 51.

Djanggih, Hardiyanto dan Yusuf Saefudin. (2017). De Jure De Jure. Jurnal Penelitian Hukum 17, No.3.

Fatimah, Siti, Toni Harsan, dan Ika Murtiningsih. (2021). Pendidikan Hukum dalam Sosialisasi Vaksinasi Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Desa Jagan, Bendosari, Sukoharjo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani, Vol.1 No.1.

Harirah et al. (2020). Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia, 2020, h.36.

Huda, Khoirul. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Heritage, Vol. 2, No. 2.

Muhammad Adiguna Bimasakti. (2019). Penyelesaian Sengketa di Ombudsman dan di Pengadilan Mengenai Ganti Kerugian dalam Pelayanan Publik. Jurnal Hukum PERATUN, Vol. 2, Nomor 2, 2019, h.222.

Nur Ainiyah Rahmawati. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium. Jurnal Recidive, Vol. 2, No. 1, 2013, h.43.

Nurul Hanifa dan Ladwi Wajuba Perdini Fisabilillah. (2021). Peran dan kebijakan Pemerintah Indonesia di Masa Pandemi COVID-19, Jurnal Ilmu Ekonomi, Vol. 2, No. 1, 2021, h.11.

Otih Handyani. (2021). Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol 15 No 1 2021, h. 48.

Philipus M. Hadjon. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan peradilan, Vol. 4, No. 1, 2015.

Ray Faradilahisari Nursofwa et al. (2020). Penanganan Pelayanan kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 dalam Prespektif Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Inicio Legis, Vol.1, No. 1, 2020, h.5.

Solikah Sriningsih. Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 1 Issue 1, h. 6.

Wahyukurnianingsish, Beti Amalia, Ahmadi Hasanuddin Dardiri. Kewajiban Hukum Vaksinasi Dalam Perpres No.14 Tahun 2021 Perspektif HAM di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 1 Issue 2, h. 168.

Yuliana. (2020). Corona virus dieases (COVID-19): Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness and healthy magazine, Vol.2, No.1, 2020, h.188-189.

Website :

CNBC Indonesia. (2021). WHO umumkan Asal Mula Munculnya Corona Pada 15 Maret. Diakses dari: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210306193629-37-228339/who-umumkan-asal-mula-munculnya-corona-pada-15-maret.

COVID-19. (2021). Diakses dari: https://covid19.go.id/.

Kawal COVID-19 (2021). Kawal Informasi Seputar COVID-19 Secara Tepat dan Akurat. Diakses dari: https://kawalcovid19.id/.

Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran. Penanggulangan Pandemi COVID-19 Melalui Program Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Diakses di: https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/penanggulangan-pandemi-covid-19-melalui-program-pengadaan-vaksin-dan-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19.

Kompas.com. (2021). Edukasi Kurang, Pendekatan Sanksi Terkait Vaksinasi COVID-19 Disayangkan. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/11114851/edukasi-kurang-pendekatan-sanksi-terkait-vaksinasi-covid-19-disayangkan?page=all.

Newssetup. (2021). Ini Kata WHO Soal Sertifikat Vaksin COVID-19 jadi Syarat Beraktivitas. Diakses dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-kata-who-soal-sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-beraktivitas?page=all.

Ombudsman Republik Indonesia. Wajah pemerintah dalam Pelayanan Publik”. Diakses dari: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--wajah-pemerintah-dalam-pelaksana-pelayanan-publik.

World Health Organization. (2020). WHO Director-General’s Opening Remarks at the Media Briefing on COVID-19. Diakses dari: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11- march-2020.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-06

Cara Mengutip

Rachman Maulana Kafrawi. (2022). Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayan Publik. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2), 134–146. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.49

Terbitan

Bagian

Articles