Rumah Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkoba: Sebuah Konsep untuk Restorative Justice

Penulis

  • Deny Noer Wahid Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Ilham Dwi Rafiqi Fakulas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v3i1.112

Kata Kunci:

Restorative Justice, Rehabilitation House, Drug Abuser, Keadilan Restoratif, Rumah Rehabilitasi, Penyalah Guna Narkoba

Abstrak

Penyalahgunaan narkoba terus menjadi perhatian, karena sampai saat ini berbagai jenis penyalahgunaan dan perilaku penyalah guna semakin bervariatif. Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikamenghadirkan suatu sanksi tindakan (maatregel)yang diwujudkandengan sistem rehabilitasi. Meskipun demikian, sistem rehabilitasi tersebut masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, mulai dari konsep, pendekatan, hingga infrastruktur sarana prasarana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensitas rumah rehabilitasi dan dihubungkan dengan konsep keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah rehabilitasi merupakan langkah yang tepat guna mewujudkan suatu pencegahan dan penyembuhan terhadap mereka para penyalaguna narkotika.Sinerginitas antar lembaga yang juga memiliki kewenangan dalam hal melakukan upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkotika.BNN sebagai liding sektordalam penerapan rehabilitasi dan Kejaksaan sebagai fasilitatordalam upaya rehabilitasi pelaku narkotika dengan konsep rumah rehab. Akhirnya adalah Kepolisian, BNN dan Kejaksaan akan terhindar dari hal-hal perebutan kewenangan terhadap proses rehabilitasi. Penciptaan rumah rehabilitasi telah membawa dampak positif terhadap sosial masyarakat.Konsep ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif karena dilakukan denganberbasispemulihan dan keadilan.

Referensi

Perundang-Undangan :

Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Buku :

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori Hukum dan Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Partiningsih & Susanto, D. (2017). Mengenal Narkoba, Jenis, dan Pencegahan Penyalagunaanya. Yogyakarta: Genius Publisher.

Simon, R. A. J (2012). Budaya Penjara: Pemahaman dan Implementasi. Bandung: Karya Putra Darwati.

Sunarsono, S. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal :

Ahmadi, C. I., Ismail, D.E., Rahim, Erman. (2023). Initiating the Implementation of Merging Crimes in Corruption Self-help Housing Stimulant Assistance. Hang Tuah Law Journal, 7(1), 45–64. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.157.

Akbar, A. A. (2017). Corporate Liability on the Crime of Producing, Distributing, and Utilizing Non-Standard Vaccines. Hang Tuah Law Journal, 1(2), 180–195. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v1i2.96.

Arianto, S. B. (2021). Kewenangan BNN dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika. Jurist-Diction Law Journal, 4(5), 2037. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v4i5.29832.

Bestia, E. & Runturambi, A. J. S. (2022). Sinergitas Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Rehabilitasi Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 55. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i6.2278.

Darmawan, A. D. D., Ruslan., A., Musakkir. (2021). Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Berdasarkan Hukum Indonesia. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 345. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5696.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, II(2), 55–73. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181.

Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/issue/view/46.

Herdriani, P. & Samputra, P. (2021). Pengaruh Layanan Rehabilitasi Narkotika terhadap Kualitas Hidup Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1237–1244. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1487.

Hidayatun, S. & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jphk.1209.

Ramadhan, F. & Rafiqi, I. D. (2022). Menggali Asas-Asas Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pengujian Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Journal of Judicial Review, 24(1), 35–58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5376.

Ridwan A.M & Hikmat, S. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 39–64. https://doi.org/https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1439.

Saputra, R. (2021). Criminal Law Policy Implementation of Criminal Social Work to Reduce Overcapity Corporate Institutions in Indonesia. Hang Tuah Law Journal, 5(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.35.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 25–27. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Supriyadi, S. (2016). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 389. https://doi.org/10.22146/jmh.15878.

Wahid, D. N. & Rafiqi, I. D. (2022). Manifestation of Eastern Cultural Values by Re-arranging Normon Insulting the President and Vice President. Hang Tuah Law Journal, 6(1), 60–75. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.76.

Widayati, L. S. (2012). Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 3(2), 201–226. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v3i2.231.

Yuli W. Y. & Winantia, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana. Adil: Jurnal Hukum, 10(1), 137–149. https://doi.org/https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069.

Website :

Badan Narkotika Nasional. (2022). Data Statistik Kasus Narkoba. Jakarta: Badan Narkotika Nasional. https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/. [Diakses 2 Juni 2023].

Divisi pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. (2019). Kegiatan Pengkajian Hak Manusia di Wilayah Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika. Jakarta: KEMENKUMHAM RI. https://jakarta.kemenkumham.go.id/phocadownload/ppid/-Laporan Pengkajian HAM.pdf. [Diakses 15 Juni 2023].

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-05

Cara Mengutip

Wahid, D. N., & Rafiqi, I. D. (2023). Rumah Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkoba: Sebuah Konsep untuk Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i1.112

Terbitan

Bagian

Articles