Presumed Consent Atas Tindakan Medis Berisiko Tinggi Pada Kegawatdaruratan : Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.131Kata Kunci:
Presumed consent, Tindakan berisiko tinggi, Kasus gawat darurat, High risk medical action, Emergency casesAbstrak
Pasien harus memberikan informed consent sebelum dilakukannya tindakan medis pada situasi biasa, tetapi hal tersebut tidak berlaku pada situasi gawat darurat dan sebagai gantinya adalah presumed consent. Dokter seringkali berhadapan pada situasi yang membutuhkantindakan medis berisiko tinggi pada pasien gawat darurat. Konsep Presumed consentatas tindakan tersebut tidak diakui berdasar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan penelitian untuk menganalisis peranan presumed consent dalam perspektif undang-undang tersebut atas tindakan medis beresiko tinggi dalam kasus gawat darurat. Penelitian ini menggunakan tipepenelitian hukum yuridis normatif,yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa presumed consent atas tindakan medis berisiko tinggi dalam situasi gawat darurat belum jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Namun demikian, dokter tetap dapat mengandalkan beberapa pasallain dalam undang-undang ini, termasuk Pasal 293 ayat (10) yang menekankan pada kepentingan terbaik pasien, Pasal 275 ayat (1) yang mewajibkan dokter memberikan pertolongan dalam kasus gawat darurat, dan Pasal 273 ayat (1) yang memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang bertindak sesuai standar. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) juga membebaskan dokter dari tuntutan ganti rugi dalam kasus gawat darurat, memberikan keamanan hukum bagi dokter untuk bertindak cepat demi menyelamatkan nyawa pasien tanpa rasa keraguan.
Referensi
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Buku :
Mannas, Y. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Dokter : Penerapan Asas Keseimbangan sebagai Salah Satu Upaya Menuju Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional. Rajagrafindo Perkasa.
Sjahdeni, S. R. (2020). Hukum Kesehatan tentang Hukum Malpraktik Tenaga medis Jilid 2. IPB Press.
Syah, M. I. (2019). Tuntutan Hukum Malpraktik Medis. Bhuana Ilmu Populer.
Yahya, M. J. (2020). Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukum Administrasi Negara. Refika Aditama.
Jurnal :
Chintia, D. (2020). Peran Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Medis antara Dokter dan Pasien. Jurnal Juristic, 1(1), 9.
Hajar, M. E. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dokter terhadap Kelalaian dalan Memberikan Pelayanan Medis serta Urgensi Informed Consent. Jurnal Kertha Desa, 10(9), 793.
Ikhsan, I. S. (2022). Urgensi Informed Consent sebagai Pencegahan Tindak Pidana oleh Dokter. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1201.
Iswandari, H. D. (2017). Persepsi Dokter terhadap Tuntutan Hukum. Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan, 8(1), 20.
J.A, S. (2020). Kajian Penerapan Etika Dokter pada Pemberian Pelayanan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 20.
Kasiman, Azhari, A. F., & Rizka. (2023). Peranan Informed Consent terhadap Perlindungan Hukum Dokter dalam Pelayanan Kesehatan. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 9(1), 2.
Khan, H. Z., Sasaa, M. A. Z., & Mohammadi, M. (2020). Mortality Related to Intubation in Adult General ICUs : A Systematic Review and Meta-Analysis. Arch Neurosci, 7(3), 1.
Kuswardhani, R. A. T. (2020). Law and medical ethics in geriatric patient: Current perspectives and a literature review. Bali Medical Journal, 9(1), 298.
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelanggaran Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 173.
Momodu, D., & T.I.A, O. (2019). Medical Duty of Care: A Medico-Legal Analysis of Medical Negligence in Nigeria. American International Journal of Contemporary Research, 9(1), 56.
Purba, G. P. (2021). Tanggung Jawab Dokter terhadap Pasien Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal Rectum, 3(2), 309.
Puspitasari, R. A., Isharyanto, & Purwadi, H. (2019). Juridical Review of Presumed Consent as the Right of Patients in Emergency Conditions. Journal of Health Policy and Management, 4(2), 96.
Russoto, V., Myatra, N. S., Laffey, J. G., & Tassitro, E. (2021). Intubations Practices and Adverse Peri-intubation Events in Critically Ill Patients from 29 Countries. Journal of American Medical Association, 325(12).
Setiawan, H., PAG, D. O., & Sugiharta, N. (2018). Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Indung Telur Pasien secara Sepihak. Jurisprudentie, 5(2), 100.
Singh, H. (2022). Analysing The Requirement of Strict Liability in Criminal Law. Asian Journal of Multidisciplinary Research & Review, 3(5), 23.
Sosiawan, A., Sushanty, V. R., Wahjuningrum, D. A., & Setiawan, F. (2023). A Case Study of Informed Consent in Indonesian Law Number 29, 2004. Dental Journal, 56(1), 2.
Suntama, W. (2017). Kajian tentang Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik) menurut UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 5(5), 92.
Syah, M. I. (2019). Tuntutan Hukum Malpraktik Medis. Bhuana Ilmu Populer.
Wahyudi, & Anissa, D. (2020). Analisis Informed Consent terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal, 2(1), 66.
West, B., & Varacallo, M. (2022). Good Samaritans Law. National Library Medicine. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK542176/
Wirabrata, I. G. M., & Darma, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent dalam Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Analis Hukum, 1(2), 294.
Website :
Andrianto, W. (2023, September). Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-undang-undang-kesehatan-lt64fe8593cfb16/
Arora, M. (2018). Doctrine of Necessity : Sec 81 Indian Penal Code. Criminal Law Research & Review, 1. https://crlreview.wordpress.com/2018/08/19/doctrine-of-necessity-sec-81-indian-penal-code/
Gayatri, R. S. (2022). All about The Doctrine of Necessity. Ipleaders. https://blog.ipleaders.in/all-about-the-doctrine-of-necessity/
Imani Lifesaver Indonesia. (2023). Pelayanan Resiko Tinggi dan Pasien Resiko Tinggi. Imani Care. https://imanicareindonesia.or.id/pelatihan-dan-pendidikan/pelayanan-resiko-tinggi-dan-pasien-resiko-tinggi/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









