Perlindungan Hukum Perawat atas Pelimpahan Wewenang dari Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis Jahit Luka di IGD Rumah Sakit

Penulis

  • Khusnul Huda Universitas Hang Tuah
  • Mokhamad Khoirul Huda Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.18

Kata Kunci:

Pelimpahan Wewenang, Dokter, Perawat

Abstrak

Keterbatasan tenaga medis khususnya dokter menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan atau melakukan tindakan medis jahit luka yang bukan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga medis dokter. Rumusan masalah karakteristik pelimpahan wewenang oleh dokter atas tindakan medis jahit luka kepada perawat dan pelindungan hukum terhadap perawat jika terjadi permasalahan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristk pelimpahan wewenang tindakan medis jahit luka kepada perawat dan untuk mengetahui perlindungan hukum perawat dalam melakukan tindakan jahit luka di IGD Rumah Sakit. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan Konseptual dan komparatif. Temuan penelitian ini sudah ada regulasi tentang pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat atas tindakan medis jahit luka yaitu pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Pada pelaksaannya banyak mengalami kendala terutama kurang sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang tersebut. Tindakan jahit luka yang dikerjakan oleh perawat secara yuridis dan moral merupakan tanggungjawab dokter, karena perawat melasanakan tindakan tersebut atas instruksi dokter.

Referensi

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116.Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia nomor 4431.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5607.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 307.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5612.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 159b/Men.Kes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49/2013 tentang Komite Keperawatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Peraturan Menteri kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

KUHPerdata.

Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, 2014.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Rusel and Rusel. New York, 1971.

JB Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien Dalam Praktek Kedokteran, Kanisius, Yogyakarta, 2008.

Koerniatmanto Soetoprawiro, Pengaturan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak- Anak dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Bina Pustaka, 2010.

Moeljatmo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineke Cipta, 2008.

Momon Sudarma, Sosiologi Untuk Kesehatan. Salemba Medika, Yogyakarta, 2008. Mimin Emi Suhaemi, Etika Keperawatan. EGC, Jakarta, 2004

Nisya.R &Hartanti .S, Prinsip-Prinsip Dasar Keperawatan, Dunia Cerdas, Jakarta,2013. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta ,2011. Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Surabaya: Bina Ilmu, 1988. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada

University Press, 2005.

R Subekti dan Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti, 2006

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Radja Grafindo Persada, 2010. Soedjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Cet

XXX, 2000.

Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cet ke IX, 1995.

Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Yogyakarta, Liberty 2005.

Veronica Komalawati, Peran Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Citra Aditya Bakti, Bandung,2002.

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perdata Persejuan-Persetujuan Tertentu, Jakarta, Sumur Bandung, Cet 7, 1981.

Yakob Tomatala, Kepemimpinan Yang Dinamis, Gandum mas, Malang, 2007.

Website

-----------------. Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Tersedia di kbbi.kemdikbud.go.id/entri/religius. Diakses 13 September 2019.

Diterbitkan

2021-04-19

Cara Mengutip

Khusnul Huda, & Mokhamad Khoirul Huda. (2021). Perlindungan Hukum Perawat atas Pelimpahan Wewenang dari Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis Jahit Luka di IGD Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 98–121. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.18

Terbitan

Bagian

Articles