Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan

Criminal Liability of Military Doctors in Health Law

Penulis

  • Ayu Indra Atryadi Atmaja Universitas Hang Tuah
  • Sutarno Universitas Hang Tuah
  • Budi Pramono Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.233

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Dokter Militer

Abstrak

Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai penyedia layanan kesehatan dan sebagai anggota militer. Ketika seorang dokter militer melakukan tindak pidana dalam rangka pelayanan kesehatan, maka mereka berperan sebagai dokter. Namun, mereka juga menyandang status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai implikasi hukum tersendiri. Latar belakang tersebut menimbulkan dua permasalahan pokok dalam penelitian ini: (1) penerapan hukum pidana terhadap dokter militer, dan (2) bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter militer yang melakukan pelanggaran di bidang kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Tesis ini mengeksplorasi pertanggungjawaban hukum dokter militer atas tindak pidana di bidang kesehatan. Berdasarkan temuan dan pembahasan dalam tesis ini, disimpulkan bahwa saat ini belum ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum pidana terhadap dokter militer. Konsekuensinya, dokter militer yang melakukan kelalaian atau pelanggaran di bidang kesehatan akan dikenakan KUHP. Apabila tindak pidana tersebut melanggar ketentuan hukum pidana umum dan ketentuan hukum pidana khusus, maka dokter militer tersebut akan dikenakan hukum pidana khusus.

Kata Kunci : Tindak Pidana ; Pertanggungjawaban Pidana ; Dokter Militer.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Buku :

Nikmah Rosidah. (2019). Hukum Peradilan Militer. Anugrah Utama Raharja, Lampung Eva Syahfitri Nasution & Rafiqoh Lubis. (2023). Buku Ajar Tindak Pidana Khusus.

Medan : Perpustakaan Nasional.

Indra Yudha Koswara. (2020). Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter dan Pasien Kajian Hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Yogyakarta : Deep Publish.

Jurnal :

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik Medis.

Jurnal Ilmu Hukm, 6(1), 221–234. http://ejurnal.esaunggul.ac.id.diakses

Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara ). Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 36–56. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3006

Asmoro, D. P. C. (2019). Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien. Jurnal Maksigama, 13(2), 125–137. https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.7

Bricknell, M., & Story, R. (2022). An Overview to Military Medical Ethics. Journal of Military and Veterans Health, 30(2), 7–16. https://jmvh.org/wp-content/uploads/2022/05/AMMA-JMVH-April-2022-M-Bricknell.pdf

Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Magistra Law Review, 2(1).

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10–19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556

Fakhirah, N., Haryanto, M. R., Zulfahmi, M., Larasati, A., & Fikrie, S. N. (2023). Comparative Study of the Principles of General Criminal Law and Military Criminal Law: A Review of Implementation in the Justice System. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 2023. http://www.plazahukumindonesia.com

Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Jurnal Yustisia, 5(1), 87–93. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724

Gunawan, A. C., Yudanto, D., & Junaidi, A. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. 6(2), 5387–5397. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1313

Rafiqi, I. D. (2021). Criticisms toward the job creation bill and ethical reconstruction of

legislators based on prophetic values. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 144–160. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.14991

Ramadhani, S. S. (2022). Urgensi Payung Hukum Tindak Pidana Medis dalam Upaya

Penyelesaian Sengketa Medis. Jatijajar Law Review, 1(2). https://www.researchgate.net/publication/371204032_Urgensi_Payung_Hukum_Tindak_Pidana_Medis_dalam_Upaya_Penyelesaian_Sengketa_Medis

Setyarini, A. D., Rafli, M., Reynaldi, S., Muhammad, F., & Hulu, S. A. (2023). Pembahasan Mengenai Asas-Asas Dalam Ranah Hukum Militer dan Hukum Pidana Umum. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 48–54. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/49/52

Soemoele, S. A., Sampurna, S., & Alwi, S. (2020). Implikasi Hukum Teknologi Brainwash (Studi Kasus Dr. dr. Terawan Agus Putranto., Sp.Rad (K)). Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(1), 116–137. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/index

Toumahuw, B. N., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 57–68. Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, & Husnaini. (2020). Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 75–85. https://doi.org/10.5281/zenodo.4291791

Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang undangan di Indonesia. Lex Privatum, 9(9), 103–112. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36573?utm_source=chatgpt.com

Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Terhadap Tindakan Malpraktik Di Bidang Kesehatan. Jurnal Rechtens, 9(1), 39–52. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660

Wiraditya, G. G. A., & Suartha, I. D. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Malpraktik Keodkteran Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(1), 55–68.

Wirautami, I. A. D., & Setiabudhi, I. K. R. (2022). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 467–474.

Yusuf, M., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., Sari, R., & Saragih, G. M. (2022). Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 7045–7052. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/9446

Disertasi :

Aswin Nugraha. (2020). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Hasanuddin.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

Atmaja, A. I. A., Sutarno, S., & Pramono, B. . (2025). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan: Criminal Liability of Military Doctors in Health Law. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 5(1), 50–63. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.233

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama