Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Criminal Liability of Military Doctors in Health Law
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.233Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Dokter MiliterAbstrak
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai penyedia layanan kesehatan dan sebagai anggota militer. Ketika seorang dokter militer melakukan tindak pidana dalam rangka pelayanan kesehatan, maka mereka berperan sebagai dokter. Namun, mereka juga menyandang status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai implikasi hukum tersendiri. Latar belakang tersebut menimbulkan dua permasalahan pokok dalam penelitian ini: (1) penerapan hukum pidana terhadap dokter militer, dan (2) bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter militer yang melakukan pelanggaran di bidang kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Tesis ini mengeksplorasi pertanggungjawaban hukum dokter militer atas tindak pidana di bidang kesehatan. Berdasarkan temuan dan pembahasan dalam tesis ini, disimpulkan bahwa saat ini belum ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum pidana terhadap dokter militer. Konsekuensinya, dokter militer yang melakukan kelalaian atau pelanggaran di bidang kesehatan akan dikenakan KUHP. Apabila tindak pidana tersebut melanggar ketentuan hukum pidana umum dan ketentuan hukum pidana khusus, maka dokter militer tersebut akan dikenakan hukum pidana khusus.
Kata Kunci : Tindak Pidana ; Pertanggungjawaban Pidana ; Dokter Militer.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Buku :
Nikmah Rosidah. (2019). Hukum Peradilan Militer. Anugrah Utama Raharja, Lampung Eva Syahfitri Nasution & Rafiqoh Lubis. (2023). Buku Ajar Tindak Pidana Khusus.
Medan : Perpustakaan Nasional.
Indra Yudha Koswara. (2020). Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter dan Pasien Kajian Hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Yogyakarta : Deep Publish.
Jurnal :
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik Medis.
Jurnal Ilmu Hukm, 6(1), 221–234. http://ejurnal.esaunggul.ac.id.diakses
Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara ). Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 36–56. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3006
Asmoro, D. P. C. (2019). Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien. Jurnal Maksigama, 13(2), 125–137. https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.7
Bricknell, M., & Story, R. (2022). An Overview to Military Medical Ethics. Journal of Military and Veterans Health, 30(2), 7–16. https://jmvh.org/wp-content/uploads/2022/05/AMMA-JMVH-April-2022-M-Bricknell.pdf
Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Magistra Law Review, 2(1).
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10–19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Fakhirah, N., Haryanto, M. R., Zulfahmi, M., Larasati, A., & Fikrie, S. N. (2023). Comparative Study of the Principles of General Criminal Law and Military Criminal Law: A Review of Implementation in the Justice System. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 2023. http://www.plazahukumindonesia.com
Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Jurnal Yustisia, 5(1), 87–93. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724
Gunawan, A. C., Yudanto, D., & Junaidi, A. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. 6(2), 5387–5397. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1313
Rafiqi, I. D. (2021). Criticisms toward the job creation bill and ethical reconstruction of
legislators based on prophetic values. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 144–160. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.14991
Ramadhani, S. S. (2022). Urgensi Payung Hukum Tindak Pidana Medis dalam Upaya
Penyelesaian Sengketa Medis. Jatijajar Law Review, 1(2). https://www.researchgate.net/publication/371204032_Urgensi_Payung_Hukum_Tindak_Pidana_Medis_dalam_Upaya_Penyelesaian_Sengketa_Medis
Setyarini, A. D., Rafli, M., Reynaldi, S., Muhammad, F., & Hulu, S. A. (2023). Pembahasan Mengenai Asas-Asas Dalam Ranah Hukum Militer dan Hukum Pidana Umum. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 48–54. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/49/52
Soemoele, S. A., Sampurna, S., & Alwi, S. (2020). Implikasi Hukum Teknologi Brainwash (Studi Kasus Dr. dr. Terawan Agus Putranto., Sp.Rad (K)). Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(1), 116–137. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/index
Toumahuw, B. N., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 57–68. Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, & Husnaini. (2020). Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 75–85. https://doi.org/10.5281/zenodo.4291791
Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang undangan di Indonesia. Lex Privatum, 9(9), 103–112. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36573?utm_source=chatgpt.com
Widjaja, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Terhadap Tindakan Malpraktik Di Bidang Kesehatan. Jurnal Rechtens, 9(1), 39–52. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.660
Wiraditya, G. G. A., & Suartha, I. D. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Malpraktik Keodkteran Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(1), 55–68.
Wirautami, I. A. D., & Setiabudhi, I. K. R. (2022). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 467–474.
Yusuf, M., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., Sari, R., & Saragih, G. M. (2022). Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 7045–7052. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/9446
Disertasi :
Aswin Nugraha. (2020). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Hasanuddin.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









