Pertanggungjawaban Hukum Dokter Lulusan Luar Negeri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Legal Responsibility of Foreign-Trained Doctors in Health Services in Indonesia

Penulis

  • Dyko Rahmatullah Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah
  • Sutarno Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah
  • Ninis Nugraheni Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.257

Kata Kunci:

Dokter Lulusan Luar Negeri, Pertanggungjawaban Hukum, Pelayanan Kesehatan

Abstrak

Kekurangan tenaga medis di Indonesia dipengaruhi oleh ketimpangan distribusi dokter di daerah terpencil, keterbatasan kapasitas pendidikan kedokteran, serta birokrasi perizinan yang relatif panjang. Kondisi tersebut mendorong pemanfaatan dokter Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri (WNI-LLN) sebagai salah satu alternatif pemenuhan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penyetaraan serta pertanggungjawaban hukum dokter WNI-LLN dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyetaraan ijazah, uji kompetensi, program adaptasi, serta penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun implementasinya masih menghadapi kendala administratif dan pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem verifikasi, digitalisasi layanan STR–SIP, serta peningkatan pengawasan dan edukasi hukum profesi guna menjamin perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran Asing dan Lulusan Luar Negeri.

Buku :

General Medical Council, Good Medical Practice, Manchester , 2024.

Nakes, S. D. (2022). Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Muladi, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana korporasi (Corporate criminal responsibility). Penerbit Alumni.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet. Ke-12. Jakarta: Prenadamedia Group.

Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.

Jurnal :

Ajo, F. L. E. T. (2022). Penegakan Hukum Kesehatan Terhadap Kegiatan Malpraktek Di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(7), 1157-1168

Aryani, F. N., & Intarti, A. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 51-60

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi hukum tindak pidana malpraktik dokter menurut undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), 318-329

Fihman, N., Hasan, Y., & Zubaidah, S. (2025). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TENAGA MEDIS DALAM PERKARA MALAPRAKTIK MEDIS. Clavia, 23(1), 120-127.

Miharja, M. (2020). Sanksi administratif malpraktik bagi dokter dan rumah sakit di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 51-56

Mudahar, I. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Kasus Malapraktik Yang Dilakukan Dokter. Jurnal Gagasan Hukum, 7(01), 1-16

Nababan, W. M. S., & Sewu, P. L. S. (2024). Tinjauan Hukun Tenaga Kerja Kesehatan Asing Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Bagii Pasien dalam Sistem Kesehatan Nasional. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 117-125

Nurhaqi, A. (2022). Respon Nilai Keadilan Atas Keberlakuan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Collegium Studiosum Journal, 5(1), 1-9

Paruntu, S. S., Pangaribuan, P., & Nadzir, M. (2024). Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal De Facto, 11(1), 146-15.

Ravindran, S. Y., Sharma, D., & Chakravorty, I. (2024). National MERIT Conference 2024, Manchester, UK: Scientific Abstracts. The Physician, 9(1), 1

Sidi, R. (2023). Legal responsibility for medical risks and medical negligence in the view of health law. Journal of General Education Science, 2(1), 104-110

Sukertayasa, I. M. A., & Arjawa, A. G. P. (2023). Perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 81-90

Susila, M. E. (2021). Malpraktik medik dan pertanggungjawaban hukumnya: Analisis dan evaluasi konseptual. law and justice, 6(1), 46-61

Widyastuti, A. R., & Yohannes, N. (2024). Perlindungan Pasien Dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan Di Indonesia: Patient Protection From Malpractice Action According To Health Law In Indonesia. JURNAL HUKUM JUSTICE, 48-57

Wirabrata, I. G. M., & Darma, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 278-299

Yudyaningarum, C. P. (2022). Petanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-20

Cara Mengutip

Rahmatullah, D., Sutarno, & Nugraheni, N. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Dokter Lulusan Luar Negeri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Legal Responsibility of Foreign-Trained Doctors in Health Services in Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 6(1), 81–92. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.257