Tanggung Jawab Hukum Klinik Pratama dalam Pengelolaan Limbah Medis
Legal Responsibility of Primary Healthcare Clinics in Medical Waste Management
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v5i2.259Kata Kunci:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Medis, Tanggung Jawab Hukum, Klinik PratamaAbstrak
Klinik pratama merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sumber penghasil limbah medis. Limbah medis yang dihasilkan termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, klinik pratama wajib melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk tanggung jawab hukum klinik pratama dalam pengelolaan limbah medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis klinik pratama masih berpedoman pada ketentuan umum mengenai pengelolaan limbah B3 dan regulasi yang berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara umum. Hingga saat ini, belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur tata cara pengelolaan limbah medis di klinik pratama, sehingga menimbulkan celah hukum yang berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah medis. Ketidakpatuhan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Tanggung jawab hukum atas pelanggaran tersebut dapat dibebankan kepada orang perseorangan maupun badan hukum, bergantung pada jenis penyelenggara klinik pratama.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek Indonesia Staatsblad 1847 Nomor 23. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Buku :
Arman, Z., et al. (2023). Hukum Lingkungan: Teori dan Praktek. Padang: Gita Lentera.
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika Kementerian. Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Saputro, E. (2025). Pengantar Hukum Bisnis: Regulasi, Etika, dan Tanggung Jawab Korporasi. Makasar: Nasmedia.
World Health Organization. (2024). Compendium of WHO and other UN Guidance in Health and Environment 2024 Update. Geneva: World Health Organization.
Zamroni, M. (2022). Hukum Kesehatan: Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit dalam Praktik Pelayanan Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
--------. (2024). Himpunan Teori Hukum dan Konsep Hukum untuk Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Jurnal :
Asri, A. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Dumping Limbah B3 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 118-127. DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.408
Asrun, A. M., Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2020). Dampak Pengelolaan Sampah Medis Dihubungkan Dengan Undang- Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan. Pakuan Justice Journal of Law, 01(01), 33-46. DOI: 10.33751/pajoul.v1i1.2037
Dwita, A. & Zamroni, M. (2021). Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 45–63. DOI: https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14
Handayani, E. P., Arifin, Z., & Virdaus, S. (2019). Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 1-19. DOI: https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.74
Inayah, F. R., Budhiartie, A., & Mushawirya, R. (2022). Penegakan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Industri Pengasapan Karet Di Kota Jambi. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2), 84–100. DOI: https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.13296
Janik-Karpinska, E., Brancaleoni, R., Niemcewicz, M., Wojtas, W., Foco, M., Podogrocki, M., & Bijak, M. (2023). Healthcare Waste—A Serious Problem for Global Health. Healthcare, 11(2), 242. DOI: https://doi.org/10.3390/healthcare11020242
Khansa, et al. (2023). Evaluation of Solid Medical Waste Management in Bogor Regional Public Hospitals. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal), 18(4), 217-225. DOI: https://doi.org/10.21109/kesmas.v18i4.7318
Kurniawan, K. D. & Hapsari D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5
Mayora, E. T. R., & Umboh, N. K. (2024). Perbandingan Aspek Legalitas Dan Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak Berbadan Hukum Dalam Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Di Sektor Industri. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 4(1), 5950-5958.
https: //jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/971
Nerito, P., & Fahmi, A. (2025). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. An Najjari: Jurnal Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(1), 26-33. DOI: https://doi.org/10.30651/an-najjari.v1i1.26968
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269. DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384
Putri , R.S. et al. (2024). Efektivitas Kebijakan Kesehatan dalam Meningkatkan Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Labuhan Rasoki Kota Padangsidimpuan: The Effectiveness of Health Policies in Improving Medical Waste Management. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 7(4), 1044-1052. DOI: https://doi.org/10.56338/mppki.v7i4.5203
Rafidah R.A., & Nurrachman, A. (2024). Perbandingan Hukum Perdata Tentang Orang dan Badan Hukum di Indonesia, Amerika dan Inggris. Media Hukum Indonesia, 2(3), 398-407. DOI: https://doi.org/10.5281/ZENODO.12190210
Rizqulloh, M. Z., & Widowaty, Y. (2023.). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 oleh Korporasi. Media of Law and Sharia, 5(1), 34-59. DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v5i1.41
Siswanti, R. E. (2022). Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis B3 yang Dikerjasamakan dengan Pihak Lain. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2), 147–159. DOI: https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.56
Sutanto, Y. S. & Karianga, K. (2023). Hukum Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Medis Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 103-115. DOI: https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.101
Website :
Hadi, S. (2021). Krisis Pengelolaan Limbah Medis. Available online from: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--krisis-pengelolaan-limbah-medis. [Diakses 10 Maret 2025].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









