Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021

Penulis

  • Shella Aniscasary Universitas Bandar Lampung
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38

Kata Kunci:

Pemerintah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik.

Abstrak

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagaiproduk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik dan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedudukan sertipikat tanah elektronik dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia. metode penelitian menggunakan yuridis normatif. sertifikat elektronik termasuk kedalam akta auntentik sekalipun dalam bentuk elektronik. Sertifikat elektronik mengandung tanda tangan Elektronik. Dalam kaidah hukum di Indonesia belum pernah memberikan definisi terhadap kata tanda tangan yang sesungguhnya mempunyai dua fungsi dasar sebagai tanda identitas penandatanganan dan tanda persetujuan dari penandatanganan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada akta. sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai bukti yang kuat dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia, prosedur pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat elektronik haruslah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Referensi

Buku :

Arba H.M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Aminuddin Salle dkk. (2010). Bahan Ajar Hukum Agraria. Makassar : AS Publishing

Boedi Harsono. (2002). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Jambatan

Boedi Harsono. (2009). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan

Elza Syarief. (2014). Pensetifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta : Kepustakaan Populer gramedia

Fakhriah Efa Laela. (2013). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata Cetakan Ke- 2. Bandung : Alumni

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta

Lubis MHD Yamin dan Abd Rahim Lubis. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta : Mandar Maju

M. Abdurrachman. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta : Universitas Trisakti

Samun Ismaya. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta : Graha Ilmu

Sahnan. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Malang : Setara Press

Shinta Dewi. (2009). Cyberlaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam Ecommerce Menurut Hukum International. Bandung : Widya Padjajaran

Sudikno Marto Kusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke Tujuh. Yogyakarta : Liberty

Jurnal :

Agustina, E. (2021). Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertipikat hak Atas Tanah Elektronik. Jurnal Solusi, 19(3).

Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335-345.

Herawza, M. F. (2021). TINJAUAN YURIDIS JAMINAN KEAMANAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Ismail, I. (2011). Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 23-34.

Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Refialy, L., Sediyono, E., & Setiawan, A. (2015). Pengamanan sertifikat tanah digital menggunakan digital signature SHA-512 dan RSA. JuTISI (Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi), 1(3).

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. SIGNIFIKAN, 2(4), 65-78.

Suhattanto, M. A., Sarjita, S., Sukayadi, S., & Mujiburohman, D. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, 1(2), 100-114.

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51-68.

Yani, A., & Syafiin, R. A. Pengarsipan Elektronik Sertifikat Tanah untuk Menjamin Ketersediaan Arsip sebagai Alat Bukti yang Sah pada Sengketa Pertanahan. Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan, 14(1), 57-73.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-08

Cara Mengutip

Shella Aniscasary, & Risti Dwi Ramasari. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38

Terbitan

Bagian

Articles