Problematika Kepentingan Nasional Sebagai Alasan Pengakhiran Perjanjian Internasional

Penulis

  • Ibnu Mardiyanto UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.46

Kata Kunci:

international treaties, national interest, termination.

Abstrak

Bukti eksistensi dari keberlakuan hukum internasional adalah adanya hubungan timbal balik antara anggota masyarakat internasional, salah satunya da pa t diimplementasikan melalui perjanjian internasional. Hubungan negara dalam perjanjian internasional membuat norma-norma yang lahir darinya mengikat para pihak, sekaligus menjadikan norma-norma tersebut pedoman bagi negara pihak ketiga dalam melakukan perjanjian internasional sesuai ketentuan yang berlaku di sistem hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi, pendekatan konseptual (conceptual approach), danpendekatan perbandingan (comparative approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah keterikatan Indonesia selaku pihak ketiga dalam Konvensi Wina 1969 melalui proses ratifikasimenjadikannya memiliki kewajiban untuk mentransformasi ketentuan perjanjian internasional dalam Konvensi tersebut ke dalam sistem hukum nasionalnya dan salah satu upaya penyelarasan Undang-Undang Perjanjian Internasional dengan Konvensi Wina 1969 adalah denga n men ghila n gkan alasan kepentingan nasional sebagai alasan pengakhiran keikutsertaan dalam perjanjian internasional, dikarenakan alasan tersebut tidak diatur dalam norma hukum perjanjian internasional.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Vienna Convention 1969

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185 Tambahan Lembaran RI Nomor 4012)

Buku

Adolf, H. (2002). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Rajagrafindo Persada.

Aust, A. (2007). Modern Treaty Law and Practice. Press, Cambridge University.

Bhakti, Y. A. (2003). Hukum Internasional, Bunga Rampai. PT Alumni.

Dumoli Agusman, D. (2014). Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama.

Iskandar, J. T. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Refika Aditama.

Latipulhayat, A. (2021). Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum (Pertama). Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Group.

Mauna, B. (2005). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Alumni.

Sefriani. (2015). Pengantar Hukum Internasional (R. Persada (ed.)).

Starke, J. . (2004). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika.

Winarwati, I. (2017). Hukum Internasional (S. Pres (ed.)).

Jurnal/Artikel

Erlina Maria Christin Sinaga, G. P. C. (2021). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional Reform of the National Legal System of Constitutional Rights. Jurnal Konstitusi, 18(Nomor 3).

Fitzmaurice, M. (2002). Third Parties and the Law of Treaties. 6 Max Planck Yearbook of United Nations Law 37.

Juwana, H. (2019). Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 1–32. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.1-32

Melatyugra, N. (2018). Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional: Perbandingan Praktik Negara Indonesia, Inggris, Dan Afrika Selatan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 193–206. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p193-206

Navia, R. N. (n.d.). International Peremptory Norms (Jus Cogens) and International Humanitarian Law. Retrieved January 10, 2022, from www.dphu.org/uploads/attachements/books/books_4008_0.pdf%3E

Parthiana, I. W. (2008). Kajian Akademis (Teorotis dan Praktis) atas Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional Berdasarkan Hukum Perjanjian Internasional. Jurnal Hukum Internasional, LPHI FH UI, 5(3).

Pratiwi, D K. (2020). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian UU Ratifikasi Perjanjian Internasional. Yudisial, 13(1), 1–19. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.268

Purwanto, H. (2011). Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, 102–121.

Rahmadoni, A., Pramono, A., & Setyawanto, L. T. (2017). Asas Hukum Pembatalan Perjanjian Laut Timur (CMAST) Antara Timor Leste Dengan Australia Dalam Prespektif Kajian Hukum Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi 1969. 6, 1–10.

Situngkir, D. A. (2018). Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 167–180. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p167-180

Utama, I. G. A. A. (2019). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional. Ganesha Civic Education Journal, 1(1), 37–48.

Villani, U. (2002). The Security Council’s Authorization of Enforcement Action by Regional Organization. 6 Max Planck Yearbook of United Nations Law 535,.

Wija Atmaja, G. M., Aryani, N. M., Sri Utari, A. A., & Yuliartini Griadhi, N. M. A. (2018). Sikap Mahkamah Konstitusi Mengenai Keberlakuan Perjanjian Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Nasional. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 329. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p05

Yo’el, S. M. (2018). Implementasi Perjanjian Internasional di Asean; Praktik di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam Melaksanakan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution. Voice Justisia Jurnal Hukum Dan Keadilan, Volume 2(Nomor 1).

Yosua Yohanes Robot Simbawa Ume. (2020). Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap Hukum Nasional. Lex Et Societatis, VIII(1), 151–156.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-24

Cara Mengutip

Mardiyanto, I. (2022). Problematika Kepentingan Nasional Sebagai Alasan Pengakhiran Perjanjian Internasional. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(1), 32–55. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.46

Terbitan

Bagian

Articles