Tanggung Jawab Hukum Pidana Pelanggaran Otonomi Pasien
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.50Kata Kunci:
Otonomi Pasien, Pertanggungjawaban Pidana, KeadilanAbstrak
Otonomi pasien merupakan bagian penting dalam menjaga martabat manusiadan pada perikatan hukum bidang medis, hak otonomi pasien sebagai wujud kebebasan berhadapan dengan kondisi sakit pasien. Kebebasan yang melekat pada manusia harus memiliki unsur tanggung jawab, termasuk otonomi pasien yang melekat pada orang sakitharus dapat dipertanggungjawabkan terhadap nilai kemanusiaan pada pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian mengkaji pelanggaran atas prinsip otonomi pasien apakah merupakan bentuk kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tipe penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan menggunakan legislasi dan regulasi, sedangkan bahan hukum sekunder dari hasil penelitian, jurnal-jurnal dan buku-buku hukum. Hasil penelitian adalah peraturan perundang-undangan di bidang perumahsakitan, medis belum mengatur tegas perihal pelanggaran prinsip otonomi sebagai suatu tindak pidanakarena dalam KUHP, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakittidak merumuskan secara eksplisit perihal pemidanaan jikaterjadi pelanggaran otonomi pasien. Pertanggungjawaban pidana oleh dokter pada KUHP tidak memiliki korelasi kausalitas sifat melawan hukum dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelanggaran otonomi pasien, sehingga pencarian kausalitas inimenjadi hal mendasar dalam menentukan unsur sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana. Penerapan pasal-pasal delik dalamKUHP perlu dihindari dengan dasar pertimbangan pengkhususan keberlakukan hukum kesehatan karena di dalamnya mengandung etika kesehatan yang berkarakteristik moral.
Referensi
Buku
Andi Hamza. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia
Arthur Ripstein. (2009). Force And Freedom, Kant Legal and Political Philosophy, Cambridge, Harvard University Press.
Djoko Prakoso. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Edisi Pertama ,Yogyakarta, Liberty Yogyakarta
Gerald Dworkin. (1988). The Theory and Practice Of Autonomy, Melbourne, Cambridge University Press,.
Ian Kerridge, Michael Lowe and Cameron Stewart. (2009). Ethics, and Law For The Health Professions , 3rd Edition, The Federation Press.
Immanuel Kant. (2011). Ground Work of Methaphysics Of Moral, Agerman-English Edition, Edited and Translated By Mary Gregor and Jens Timmermann, Cambridge University Press.
Jhon Devereux. (2002). Australian Medical Law, Cavendish Publishing Limited.
Jhon Rawls. (1999). A Theory of Justice, Revised Edition, Cambridge, Massachusetts, The Belknap Press Of Harvard University Press.
John Chipman Gray. (1997). Classical Jurisprudence Series, The Nature And Sources Of The Law By John Chipman Gray, Edited By David Campbell And Philip Thomas, Darmouth Publishing Company Limited and Ashgate Publishing Limited.
Joseph Raz. (1986). The Morality of Freedom, New York: Oxford University Press.
Maartje Schermer. (2002). The Different Faces Of Autonomy; Patient Autonomy in Ethical Theory and Hospital Practice, The Netherlands, Kluwer Academic Publisher.
March Stauch And Kay Wheat With Jhon Tingle. (2006). Text Case and Raw Material On Medical Law, Rouledge-Cavendish Taylor and Francis Group.
Martiman Prodjohamidjojo. (1997). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT. Pradnya Paramita,
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Prenada Media.
Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana” Dua Pengertian dalam Hukum Pidana” Jakarta, Aksara Baru.
S.R. Sianturi. (1996). Azas-Asas Hukum Pidana Indonesia aan Penerapannya, Cetakan IV, Jakarta, Alumni Ahaem-Peteheam,
Shaun Mcveigh And Wheeler Sally. (1992). Law, Health and Medical Regulation, Dartmouth.
Sheila A.M. Mclean. (1996). Contemporary Issues in Law, Medicine and Ethics, Medico Legal Series, Dartmouth.
Tom L Beauchamp and James F Childress. (1994). Principle of Biomedical Ethic Fourth Edition, Newyork Oxford, Oxford University Pers.
Jurnal
Angga Pranavasta Putra. (2020). Penyelesaian dan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Pasien Dalam Perkara Malpraktik Medik, MAGISTRA Law Review Vol. 1 No 1 2020, EISSN 2715-2502
Asram A.T. Jadda. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan, MALREV Vol 1 No 1 Juni 2017
D. Benjamin Barros. (2001), Property And Freedom, Journal of Law And Liberty, Vol 30 New York University.
Daniel P. Sulmasy. (2002). Informed Consent Without Autonomy, Fordham Urban Law Journal, Vol. 30.
Mark S. Komrad. (1983). A Defence of Medical Paternalism : Maximising Patient’s Autonomy, Journal Of Medical Ethics, Vol 9.
Michael Blake. (2001). Distributive Justice, State Coercion and Autonomy, Philosophy And Public Affairs, Vol. 30, No, JSTOR.
Nabillah Amir, Dian Purnama. (2021). Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan Dalam Tindakan Medis, KERTHA WICAKSANA, 30 Januari 2021, E-ISSN 2621- 3737
Olivia Putri Damayanti. (2013). Neza Zakaria, Pertanggungjawaban Pidana Dokter pada Kasus Malpraktek dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Recidivie Vol 2 No 2
Raanan Gillon. (1985). Philosophical Medical Ethics, Paternalism and Medical Ethics, British Medical Journal, Vol. 290.
Richard Cookson And Paul Dolan. (2000)., Principle of Justice in Health Care Reasoning, Journal of Medical Ethics, Volume 26.
Roger B. Dworkin. (1993). Medical Law and Ethics in The Post-Autonomy Age, Indiana Law Journal, Vol. 68.
Ronald Dworkin. (1993., Justice in The Distribution Of Health Care, Mcgill Law Journal, Vol. 38.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









