PENGATURAN KEPEMILIKAN ATAS RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.55Kata Kunci:
Kepemilikan, Warga Negara Asing, Rumah susun, UU Cipta KerjaAbstrak
Hukum Pertanahan Nasional menyatakan bahwa hubungan hukum antara orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah khususnya kepemilikan atas rumah susun oleh WNA tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, akan tetapi status hak atas tanah oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diberi hak pakai. Pasal 144 ayat (1) huruf c UU Cipta Kerja jo. Pasal 67 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diberikan kepada orang asing. Hal ini berarti terdapat perluasan status kepemilikan atas rumah susun yang semula status hak pakai kemudian diperluas menjadi status hak milik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang ketentuan pengaturan hukum kepemilikan atas rumah susun oleh WNA berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan UU Cipta Kerja . Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif didukung jenis pendekatan analisa konsep hukum dan perundang-undangan serta menggunakan teknik oanalisa obahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah ketentuan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder conseptual aproach yang berkaitan dengan kepemilikan atas rumah susun oleh WNA. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 memuat pasal-pasal yang belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat masih rendah, misalnya terkait larangan kepemilikan tanah hak milik oleh Warga Negara Asing. Pada intinya adanya UU Cipta Kerja memberikan kejelasan dan mengatur dengan tegas pengaturan hukum terkait kepemilikan atas rumah susun oleh WNA.
Referensi
Buku :
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andora, H. (2021). PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN TANAH PEMERINTAH Konsep dan Dialektika Dalam Sistem Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sitorus, O., & H. Puri, W. (2014). Hukum Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Sumardjono, M. S. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Sumarja. (2015). HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Jurnal :
Azrianti, S. (2015). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). JURNAL DIMENSI, 4(1), 1-16.. https://doi.org/10.33373/dms.v4i1
Ganindra, D. D. M., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan. Yuridika, 32(2), 228–259. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4850
Gaol, S. L. (2018). Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing/Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1). 61-84. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.298
Janah, S. N. (2016). Status Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Jurnal Selat, 3(2), 489–497.
Lijaya, M. P., Anggarawati, N. P. P., & Rumaisa, D. (2021). Karakteristik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 25–40. https://doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12662
Maharany, N. E., Sulistiyono, A., & Sudarwanto, A. S. (2022). Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing di Indonesia Dikaitkan dengan Asas Nasionalitas. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 135–150.
Puteri, L. D., & Taupiqqurrahman, T. (2022). Kepemilikan Atas Apartemen Oleh Warga Negara Asing Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 140–153. http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v6i1
Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Di Indonesia Dikaitkan Dengan Prinsip Nasionalitas. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1), 75–90. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.642
Sari, I. (2020). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
Waluja, H. D., Hartanto, A., & Waluja, H. D. (2021). Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Rechtidee, 16(2), 267–281. https://doi.org/10.21107/ri.v16i2
Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 440–455. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28095
Peraturan :
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran tanah. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Website :
Lex & Co Lawyers. (2021). Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja. https://www.slideshare.net/leksnco?utm_campaign=profiletracking&utm_medium=sssite&utm_source=ssslideview, diakses pada 3 Agustus 2022
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









