PENGATURAN KEPEMILIKAN ATAS RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Sandy Mulia Arhdan Pria

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.55

Kata Kunci:

Kepemilikan, Warga Negara Asing, Rumah susun, UU Cipta Kerja

Abstrak

Hukum Pertanahan Nasional menyatakan bahwa hubungan hukum antara orang baik Warga Negara Indonesia  (WNI) maupun  Warga Negara Asing (WNA),  serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah khususnya kepemilikan atas rumah  susun oleh  WNA  tidak  diatur  secara jelas  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, akan tetapi status hak atas tanah oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diberi hak pakai.  Pasal  144  ayat  (1) huruf c UU Cipta  Kerja  jo.  Pasal  67  ayat  (1)  huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa  hak  milik  atas  Satuan Rumah Susun  dapat  diberikan  kepada  orang  asing.  Hal  ini  berarti  terdapat  perluasan  status  kepemilikan  atas  rumah  susun  yang  semula  status  hak  pakai  kemudian  diperluas  menjadi  status  hak  milik.  Tujuan  penelitian  ini  untuk mengetahui  dan  memahami  tentang  ketentuan  pengaturan  hukum  kepemilikan  atas  rumah  susun  oleh WNA  berdasarkan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  Tahun  1960  dan  UU  Cipta  Kerja .  Penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  yuridis-normatif  didukung  jenis  pendekatan  analisa  konsep  hukum  dan  perundang-undangan  serta  menggunakan  teknik  oanalisa  obahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah ketentuan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder conseptual aproach yang berkaitan dengan kepemilikan atas rumah susun oleh WNA.  Hasil  kajian  ini  menunjukkan  bahwa  Undang-Undang  No.  5  Tahun  1960   memuat  pasal-pasal  yang  belum  mampu menjawab  berbagai  persoalan  yang  terjadi  di  tengah  masyarakat  masih  rendah,  misalnya  terkait  larangan kepemilikan  tanah  hak  milik  oleh  Warga Negara  Asing.  Pada  intinya  adanya  UU  Cipta  Kerja  memberikan  kejelasan dan mengatur  dengan  tegas  pengaturan  hukum  terkait  kepemilikan  atas  rumah susun  oleh  WNA.

Referensi

Buku :

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andora, H. (2021). PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN TANAH PEMERINTAH Konsep dan Dialektika Dalam Sistem Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sitorus, O., & H. Puri, W. (2014). Hukum Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Sumardjono, M. S. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sumarja. (2015). HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.

Jurnal :

Azrianti, S. (2015). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). JURNAL DIMENSI, 4(1), 1-16.. https://doi.org/10.33373/dms.v4i1

Ganindra, D. D. M., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan. Yuridika, 32(2), 228–259. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4850

Gaol, S. L. (2018). Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing/Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1). 61-84. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.298

Janah, S. N. (2016). Status Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Jurnal Selat, 3(2), 489–497.

Lijaya, M. P., Anggarawati, N. P. P., & Rumaisa, D. (2021). Karakteristik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 25–40. https://doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12662

Maharany, N. E., Sulistiyono, A., & Sudarwanto, A. S. (2022). Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing di Indonesia Dikaitkan dengan Asas Nasionalitas. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 135–150.

Puteri, L. D., & Taupiqqurrahman, T. (2022). Kepemilikan Atas Apartemen Oleh Warga Negara Asing Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 140–153. http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v6i1

Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Di Indonesia Dikaitkan Dengan Prinsip Nasionalitas. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1), 75–90. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.642

Sari, I. (2020). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).

Waluja, H. D., Hartanto, A., & Waluja, H. D. (2021). Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Rechtidee, 16(2), 267–281. https://doi.org/10.21107/ri.v16i2

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 440–455. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28095

Peraturan :

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran tanah. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Website :

Lex & Co Lawyers. (2021). Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja. https://www.slideshare.net/leksnco?utm_campaign=profiletracking&utm_medium=sssite&utm_source=ssslideview, diakses pada 3 Agustus 2022

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-01

Cara Mengutip

Sandy Mulia Arhdan. (2022). PENGATURAN KEPEMILIKAN ATAS RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2), 120–133. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.55

Terbitan

Bagian

Articles