Perbandingan Penegakan Hukum Pada Alur Lintas Kepulauan di Negara Indonesia Dengan Filipina

Penulis

  • Amadis Rasendhriya Yustiarachman Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.57

Kata Kunci:

Alur Lintas Kepulauan, Penegakan hukum, Indonesia, Filipina

Abstrak

Setiap negara khususnya negara kepulauan maupun negara pantai diberi kewenangan dan hak untuk mengelola wilayahnya termasuk laut, dan udara diatasnya serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Kewenangan dan hak dari negara kepulauan diatur dalam pasal 46 UNCLOS yang menjelaskan istilah dari negara kepulauan. Dalam hukum laut internasional setiap peserta tunduk kepada UNCLOS tahun 1982. Pasal 49 ayat 4 menyebutkan bahwa hukum laut tunduk pada rezim alur lintas kepulauan yang dimana telah diatur dalam UNCLOS tahun 1982. Alur lintas kepulauan merupakan suatu hak untuk melintas didalam wilayah suatu negara yang dimana melewati perairan kepulauan. Sekilas alur lintas kepulauan terlihat sama dengan lintas transit, tetapi lintas transit melalui selat sedangkan alur lintas kepulauan melalui perairan kepulauan. Alur lintas kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982 diatur dalam pasal 53 yang dimana pasal tersebut menjelaskan hak-hak dalam alur lintas kepulauan seperti; melintasi perairan kepulauan baik kapal maupun pesawat secara terus menerus, larangan menyimpang 25 mil dari garis sumbu baik kapal maupun pesawat, hak menikmati alur lintas kepulauan dan ketentuan lain yang diatur dalam pasal 53 UNCLOS tahun 1982. Indonesia dan Filipina merupakan pelopor dari rezim konsep negara kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982.

Referensi

Buku:

Hasan, Yulia A. (2020). Konservasi Sumber Daya Ikan DI Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media.

Nugraha, E., & Mulyono, M. (2017). Laut Sumber Kehidupan. Jakarta: STP Press.

Puspitawati, D. (2017). Hukum laut internasional. Jakarta: Kencana.

Puspitawati, D., Meirina, R., & Susanto, F. A. (2019). Hukum Maritim. Malang: UB Press.

Sunyowati, D., & Narwati, E. (2013). Buku Ajar Hukum Laut. Airlangga University Press.

Jurnal:

Alfath, T. P., Salman, R., & Sukardi, S. (2020). Derivasi Konsep Negara Kepulauan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 216-235.

Barcenas, L. L. A. (2018). Administrative Legislation in The Philippine Contractors’ Industry. Philippine Institute for Development Studies

Bautista, L. (2009). The Philippine Treaty Limits and Territorial Water Claim in International Law. Humanities and The Arts, 107-127

Bautista, L. B. (2010). The Legal Status of The Philippine Treaty Limits in International Law. Aegean Review of the Law of the Sea and Maritime Law, 1(1), 111-139.

Brahmastara, I. B. P. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Ditinjau Dari Perspektif Hukum Laut Internasional. Jurnal Kertha Negara, Fakultas Hukum Udayana, 6(4).

Ernawati, E. (2015). Implementasi Deklarasi Djuanda dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. In Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Unisbank.

Lasabuda, R. (2013). Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal ilmiah platax, 1(2), 92-101.

Soemarmi, A., Indarti, E., Pujiyono, P., & Diamantina, A. (2019). Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 241-248.

Yustitianingtyas, L. (2015). Pengamanan dan Penengakan Hukum di Perairan Indonesia sebagai Konsekuensi Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pandecta Research Law Journal, 10(2), 143-152.

Yustitianingtyas, L. (2019). Lintas Penerbangan Nasional Bagi Pesawat Udara Asing Melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia Yang Ditetapkan. Prosiding Seminakel, 1-7.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-21

Cara Mengutip

Rasendhriya Yustiarachman, A. (2022). Perbandingan Penegakan Hukum Pada Alur Lintas Kepulauan di Negara Indonesia Dengan Filipina. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2), 160–177. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.57

Terbitan

Bagian

Articles